RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

TANGGAPAN ADIM Pengamat Publik: MBG & SPPG NUNGGA HARUS BERKEADILAN, WAJIB LIBATKAN WARGA SETEMPAT

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 16 Mei 2026 — Isu terkait operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kawasan Nungga kini menjadi sorotan luas di media sosial. Masyarakat menyayangkan dugaan bahwa kesempatan kerja tidak diberikan kepada warga sekitar, melainkan hanya diisi oleh keluarga dan kerabat dekat pengelola.

Dalam tanggapan resmi yang disampaikan Adim, Pengamat Publik, ditegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan dan jelas bertentangan dengan jaminan hak dasar yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat (2):“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
serta ketentuan penyelenggaraan program MBG yang mewajibkan keterlibatan masyarakat.

Selain itu, peraturan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara tegas mengharuskan pengelola untuk melibatkan dan memprioritaskan masyarakat sekitar dalam setiap tahap operasionalnya. Program ini dirancang bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan gizi anak, tetapi juga untuk mendorong perekonomian warga setempat.

Terkait kedudukan mitra MBG, banyak hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan, mulai dari ketentuan regulasi hingga tanggung jawab menjadi mitra. Perlu dipahami bahwa menjadi mitra MBG berarti mengeluarkan dan menanggung modal sendiri untuk menjalankan kegiatan. Oleh karena itu, kita juga tidak boleh sembarangan meminta penutupan SPPG tersebut, karena mitra pun memiliki hak dasar yang dilindungi konstitusi, yaitu sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (2):

Baca Juga:  Libur Lebaran 2026, Kabupaten Jember tawarkan paket wisata terintegrasi. Mulai dari Canyoneering, edukasi cerutu, hingga jaminan harga seafood transparan di Pantai Papuma.

“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sosial.”

Begitupun sebaliknya, Adim menegaskan sikap yang seimbang. Hak pengelolaan tetap menjadi kewenangan mitra MBG, namun harus dijalankan secara terbuka dan adil.

“Jangan sampai program kesejahteraan ini justru menjadi sumber keuntungan pribadi satu keluarga saja, sedangkan warga yang selama ini menjaga wilayahnya tidak mendapatkan bagian apa pun,” tegas Adim.

Ia berharap pengawas dan pengelola segera melakukan perbaikan, membuka kesempatan kerja secara transparan, serta benar-benar menerapkan prinsip bahwa pembangunan dan program pemerintah adalah untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pihak.
Red.

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru