KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 16 Mei 2026 — Isu terkait operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kawasan Nungga kini menjadi sorotan luas di media sosial. Masyarakat menyayangkan dugaan bahwa kesempatan kerja tidak diberikan kepada warga sekitar, melainkan hanya diisi oleh keluarga dan kerabat dekat pengelola.
Dalam tanggapan resmi yang disampaikan Adim, Pengamat Publik, ditegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan dan jelas bertentangan dengan jaminan hak dasar yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat (2):“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
serta ketentuan penyelenggaraan program MBG yang mewajibkan keterlibatan masyarakat.
Selain itu, peraturan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara tegas mengharuskan pengelola untuk melibatkan dan memprioritaskan masyarakat sekitar dalam setiap tahap operasionalnya. Program ini dirancang bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan gizi anak, tetapi juga untuk mendorong perekonomian warga setempat.
Terkait kedudukan mitra MBG, banyak hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan, mulai dari ketentuan regulasi hingga tanggung jawab menjadi mitra. Perlu dipahami bahwa menjadi mitra MBG berarti mengeluarkan dan menanggung modal sendiri untuk menjalankan kegiatan. Oleh karena itu, kita juga tidak boleh sembarangan meminta penutupan SPPG tersebut, karena mitra pun memiliki hak dasar yang dilindungi konstitusi, yaitu sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (2):
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sosial.”
Begitupun sebaliknya, Adim menegaskan sikap yang seimbang. Hak pengelolaan tetap menjadi kewenangan mitra MBG, namun harus dijalankan secara terbuka dan adil.
“Jangan sampai program kesejahteraan ini justru menjadi sumber keuntungan pribadi satu keluarga saja, sedangkan warga yang selama ini menjaga wilayahnya tidak mendapatkan bagian apa pun,” tegas Adim.
Ia berharap pengawas dan pengelola segera melakukan perbaikan, membuka kesempatan kerja secara transparan, serta benar-benar menerapkan prinsip bahwa pembangunan dan program pemerintah adalah untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pihak.
Red.






















