RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Malam Sunyi di Air Paku Berakhir Penggerebekan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Lawang Kidul

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM //TintaPos.Com// – Di saat sebagian warga terlelap dalam tidur, jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim bergerak cepat menyisir sebuah rumah di kawasan BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul. Dari operasi yang berlangsung menjelang dini hari itu, polisi berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AS (35). Minggu (10 / 5 / 26)sekitar pukul 00.10 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam memerangi bahaya narkoba yang terus mengancam masa depan generasi muda.

Kapolres Muara Enim Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba A. Yurico menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di BTN Air Paku.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu A. Yurico, SE, M.Si.

Saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan Penggerebekan, pelaku tidak berkutik dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,22 gram yang diduga siap edar. Selain itu turut diamankan satu buah skop plastik, kotak kaleng rokok, serta satu unit handphone Oppo A31 warna hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi Sambut Hangat Kunjungan Kapolresta Baru 16 Maret 2026

Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari keberanian masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan masa depan anak-anak bangsa.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
(pewarta enjoi)

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru