JEMBER, //Tintapos// – Aliansi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, meminta agar jajaran pemerintah pusat dapat secara tegas menangani perkara atas penyiraman air keras terhadap Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus.
Salah satunya, yakni meminta pelaku diadili di Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer, untuk menjamin transparansi. Terlebih lagi, penanganannya yang menurut mereka lambat.
Presiden Mahasiswa (Presma) Unmuh Jember, Irfan Amiluddin, menyebut penanganan perkara yang tengah berlangsung terbilang lambat, serta adanya indikasi ketidakprofesionalan aparat, baik pihak kepolisian maupun TNI.
Hal ini dapat melemahkan kepercayaan publik. Maka dari itu, kami mengambil sikap dan tegas bersama kawan kita Andri Yunus,” ujar Presma Unmuh Jember, Kamis (2/4/2026).
Baginya, perkara tersebut bukan hanya berbicara satu korban, melainkan wajah demokrasi Indonesia. Sebab, apabila penanganan kasus tersebut dibiarkan lambat, maka tidak menutup kemungkinan hal serupa dapat kembali terjadi pada siapapun yang bersikap kritis.
Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember menyampaikan dengan lantang akan terus mengawal kasus penyiraman Andri Yunus. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap aktivis,” imbuhnya.
Berikut tujuh poin tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember. Pertama, Mendesak presiden dalam pembentukan Tim Pencari Fakta Independen, guna mengungkap kasus ini secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Kedua, menuntut agar perkara ini diadili di peradilan umum, bukan semata di peradilan militer. Demi menjamin transparansi dan keadilan yang terbuka bagi publik,” tambah Irfan.
Ketiga, mendesak pengungkapan seluruh pelaku, serta mengusut keterlibatan pihak sipil dalam struktur komando dan aktor intelektual. Termasuk pihak yang memberi perintah, hingga ke level tertinggi tanpa pandang bulu.
“Yang keempat, mendesak Komisi III DPR untuk bersikap tegas, aktif, dan konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum,” lantangnya.
Poin kelima yakni, menuntut komitmen nyata pemerintah dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, terutama dalam konteks posisi Indonesia di tingkat internasional.
Selanjutnya, yang keenam, mendorong penegakan hukum berlapis dengan menggunakan pasal 468 ayat 1 KUHP dan pasal 459 KUHP UU nomor 1 tahun 2023.
Ketujuh, mendesak kepada TNI Untuk mengevaluasi seluruh personel agar tidak ada kejadian serupa terhadap pejuang demokrasi,” pungkasnya.
(Nur/Tp)






















