KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Terkait Kerusuhan di PT. SSL Siak

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 09:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau //TintaPos Com// – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum bersama Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang dan fasilitas milik perusahaan.

Konferensi Pers yang digelar di Gedung Media Center Polda Riau, dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan, SH, SIK, dan didampingi oleh Plh. Kabid Humas AKBP Vera Taurensa, SS, MH, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, M.Si., serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor, SIK, MM, Senin (23/6/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di areal PT.Riau Sumber Lestari (PT SSL) yang berlokasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Aksi tersebut disebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan 13 tersangka yang terlibat langsung dalam aksi pembakaran, pengrusakan, hingga penjarahan. Mereka memiliki berbagai peran, dari pelaku pembakaran hingga provokator,” ujar Kombes Asep.

Dan untuk para pelaku disangka kan dengan Pasal 160, 187 dan 351 KHUP

Dampak dari insiden ini sangat masif, 22 sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil rusak parah, satu unit alat berat, satu papan nama perusahaan, hingga satu klinik perusahaan dirusak, bahkan sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah.

” Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar “, tambahnya.

Baca Juga:  Rohadi Ketua Dpd Ganisa Kota Bekasi Hadiri Pengajian Bersama Komunitas Bekam , Sinergitas Memperkuat Silaturahmi Menyabut Bulan Suci Ramadhan

Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa konflik ini bukan hanya melibatkan masyarakat lokal. Beberapa pelaku diketahui berasal dari luar daerah, bahkan ada yang memiliki kebun sawit hingga ratusan hektare. Hal ini mengindikasikan adanya kepentingan lain di balik aksi massa tersebut.

“Ini bukan semata-mata soal masyarakat mempertahankan lahan garapan. Ada aktor yang punya kebun besar, bahkan terindikasi ada tokoh dari Pekanbaru yang ikut bermain. Kami akan kejar semua yang terlibat,” tegasnya.

Menariknya, satu dari 13 pelaku yang ditahan diketahui masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun. Saat ini proses diversi tengah berjalan antara keluarga, kejaksaan, dan pihak terkait. Jika tidak ada kesepakatan damai, maka kasus anak tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dengan proses hukum anak secara tertutup.

Peristiwa ini turut menyebabkan trauma mendalam bagi sejumlah karyawan PT SSL, termasuk anak-anak. Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan upaya pemulihan trauma bekerja sama dengan lembaga sosial dan pemerintah daerah.

Kasus ini menyoroti rumitnya persoalan agraria di kawasan konsesi hutan. Polda Riau juga mengingatkan bahwa konflik semacam ini tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan.

Pemerintah daerah diharapkan turut aktif memverifikasi status masyarakat yang benar-benar tinggal dan bergantung hidup di kawasan tersebut, serta mendorong solusi legal kepada pemerintah pusat.

“Kalau benar untuk rakyat, perjuangkan dengan cara yang benar. Tapi jangan sampai konflik ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” pungkas Kombes Asep.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Berita Terkait

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?
Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan
Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia
Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?
Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur
Penyaluran Pokir DPRD Tolitoli Disorot, Bantuan Ayam Petelur Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI
Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 02:00

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?

Senin, 6 April 2026 - 01:47

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 01:43

Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia

Senin, 6 April 2026 - 01:09

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Minggu, 5 April 2026 - 15:47

Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur

Minggu, 5 April 2026 - 15:44

Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI

Minggu, 5 April 2026 - 14:10

Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas

Minggu, 5 April 2026 - 12:23

Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

Berita Terbaru

Berita

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Senin, 6 Apr 2026 - 01:09