KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 01:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung //TintaPos.Com// – Upaya pemberantasan peredaran obat keras terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Pada Sabtu, 4 April 2026, tim Opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dan mengamankan ratusan butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl di wilayah Girian, Kota Bitung.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Sekitar pukul 13.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (21), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, tepat di depan kantor jasa pengiriman J&T di Kelurahan Girian Weru Satu. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket berisi 300 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl, yang telah dikemas dalam enam bungkus plastik kecil.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Baca Juga:  RELAAS PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN CONSTATERING TERMOHON EKSEKUSI EKS VERPONDING 351 CACAT HUKUM

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan berdampak serius bagi kesehatan, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPTU Dr. Jefri Duabay menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengambil sejumlah langkah, mulai dari mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan gelar perkara dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tegas.

Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bitung.

Humas Polres Bitung

Berita Terkait

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?
Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia
Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?
Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur
Penyaluran Pokir DPRD Tolitoli Disorot, Bantuan Ayam Petelur Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI
Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas
Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 02:00

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?

Senin, 6 April 2026 - 01:47

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 01:43

Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia

Senin, 6 April 2026 - 01:09

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Minggu, 5 April 2026 - 15:47

Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur

Minggu, 5 April 2026 - 15:44

Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI

Minggu, 5 April 2026 - 14:10

Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas

Minggu, 5 April 2026 - 12:23

Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

Berita Terbaru

Berita

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Senin, 6 Apr 2026 - 01:09