Bitung //TintaPos.Com// – Upaya pemberantasan peredaran obat keras terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Pada Sabtu, 4 April 2026, tim Opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dan mengamankan ratusan butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl di wilayah Girian, Kota Bitung.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Sekitar pukul 13.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (21), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, tepat di depan kantor jasa pengiriman J&T di Kelurahan Girian Weru Satu. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket berisi 300 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl, yang telah dikemas dalam enam bungkus plastik kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan berdampak serius bagi kesehatan, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU Dr. Jefri Duabay menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengambil sejumlah langkah, mulai dari mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan gelar perkara dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tegas.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bitung.
Humas Polres Bitung





















