KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

DPRD Kuansing

Pj Kades Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya H. Bahasa, A. Md

Polsek Cerenti Laksanakan Pemasangan Spanduk Larangan Karhutla, Kapolres Kuansing Tekankan Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 06:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas, Polsek Cerenti Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (07/07/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh PS. KA SPK III Aipda Bobby bersama dua orang anggota. Selain memasang spanduk, personel juga melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat setempat mengenai bahaya Karhutla, baik dari sisi dampak lingkungan maupun ancaman pidana.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif dan edukatif Polri dalam mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah rawan Karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, pelaku Karhutla dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Kapolsek Cerenti menyampaikan pesan Kapolres.

Baca Juga:  Jum’at Barokah, Polsek Kuantan Hilir bagikan Sembako Kepada Warga Lanjut Usia yang Kurang Mampu

Penyuluhan yang diberikan personel juga menjelaskan secara langsung jenis-jenis hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran lahan, termasuk ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir, dan selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Kuantan Singingi untuk mencegah terjadinya Karhutla menjelang musim kemarau.” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Mahdalena Ajak Umat Islam NTB Sambut Ramadhan: Luruskan Niat, Perbaiki Diri, Raih Keberkahan Ilahi
Makjang! Oknum Guru PPPK Diduga S3lingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga
Sambut Imlek dan Ramadhan, Polres Banyuasin Kerahkan Personel untuk Pastikan Kamtibmas Kondusif
Patroli Malam Sat Samapta Polres Banyuasin Sasar Titik Rawan dan Objek Vital Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Kunjungan Ketua Umum Dpp Ganisa Sunardi Lintang. SM Kepada Dpd Ganisa Kabupaten Cianjur Berikan Semangat dan Bantuan Al’qur’an
Polres Banyuasin Amankan Puluhan Pengunjung Kafe dan Botol Miras dalam Operasi Pekat Musi 2026
Tinta Pos Resmi Buka Perwakilan di NTB: Perkuat Jangkauan Nasional dari Jantung Kota Bima
Sambut Ramadhan 1447 H, Pesantren Al-Fatah Cileungsi Siapkan Beragam Program Ibadah dan Sosial
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:36

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:09

Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:41

Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB Sorot Proyek SPAM Kota Bima: Potongan Harga 20% Dinilai Berisiko Turunkan Kualitas Layanan

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:35

Istiqomah Hingga Akhir di Lokasi Bencana, Tim UAR Jabar Terharu Tinggalkan Pasirlangu

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:48

Kamuflase Ojek di Pangkalan Terlibat Dalam Jaringan Kurir Narkoba 15 Kilogram di Asahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:39

Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:39

Jama’ah Muslimin Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 18 Februari 2026 Berdasarkan Rukyat Global

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:31

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Gencarkan Sosialisasi Program P2B Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru