Sudah Diukur Bersama, Ruko Afat Tak Langgar Pipa Gas—Melainkan GSB

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 08:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang //TintaPos.Com// – Kuasa hukum pengusaha Roby Hartono alias Afat, Deni Tegar, menegaskan bahwa pembongkaran bangunan ruko milik kliennya di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, bukan disebabkan oleh pelanggaran terhadap jaringan pipa gas, melainkan terkait pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB).

“Perlu kami luruskan, tidak ada pelanggaran pipa gas. Posisi pipa gas berada di belakang ruko dengan jarak sekitar 9 meter dan sudah memenuhi standar,” kata Deni dalam konferensi pers di Palembang, Rabu. (01/04).

Ia menjelaskan, kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pengukuran bersama antara pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. Menurut dia, dalam proses tersebut, pejabat teknis dari Dinas PU turut hadir dan memastikan langsung di lapangan bahwa bangunan tidak berada di atas jalur pipa gas.

“Dari hasil pengukuran bersama, termasuk oleh pihak PU, ditegaskan bahwa pelanggaran bukan pada pipa gas, tetapi pada garis sempadan bangunan di kawasan Demang Lebar Daun,” ujarnya.

Meski demikian, Deni menyatakan pihaknya tetap menghormati langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam menegakkan aturan tata ruang. Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif sejak awal, termasuk dengan menerima surat peringatan dan berupaya melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga:  Kenal Pamit Kapolsek Cerenti, Iptu Deby Setyawan, SH, MH. Kami Minta Dukungan dan Kerjasama Seluruh Elemen

“Kami sudah beritikad baik dengan meminta agar segel dibuka supaya bisa membongkar sendiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan,” katanya.

Upaya pembongkaran mandiri, lanjut dia, sempat terkendala karena bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga ketersediaan tenaga kerja terbatas.

Dalam masa tenggat tujuh hari yang diberikan Pemkot, pihaknya telah memulai pembongkaran, khususnya pada bagian lantai dua bangunan. Namun, karena batas waktu berakhir dan telah diterbitkan surat keputusan Wali Kota Palembang untuk pembongkaran paksa, proses tersebut kemudian dilanjutkan oleh Satpol PP.

Deni mengungkapkan, akibat pembongkaran tersebut, kliennya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar, mengingat progres pembangunan ruko telah mencapai sekitar 40 persen. Kendati demikian, ia menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih cermat dalam perencanaan dan perizinan pembangunan.

“Sebagai warga negara, kami tetap menghormati keputusan pemerintah dan menjadikannya pembelajaran agar ke depan lebih tertib terhadap aturan yang berlaku,” kata Deni.

Berita Terkait

Polsek Kuantan Tengah Dukung Ketahanan Pangan melalui Penanaman Jagung di Muaro Sentajo
Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I
Polsek Kuantan Tengah Tindak Lanjuti Informasi PETI, Tiga Rakit Ditemukan Tak Beroperasi
Tim Raga Polres Kuansing Intensifkan Patroli Malam Jaga Kamtibmas
MUKLISIN APRESIASI PENGABDIAN HERRY HERYAWAN: KEBAIKANNYA MEMBEKAS DI KUANSING
Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan
Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing
Panglima Besar Hulubalang LAMR Hadiri Pelepasan Komjen Herry Heryawan, Apresiasi Pelestarian Budaya Melayu dan Green Policing
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:30

BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:34

SDN 2 TOLOWATA KABUPATEN BIMA — BAPEKA NTB SERAHKAN PERNYATAAN TERTULIS KE KEJAKSAAN NEGERI BIMA LANDASAN ATURAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN UNDANG-UNDANG  

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:42

UCAPAN HARI KESAKTIAN PANCASILA DARI KETUA DIVISI 3 GNP TIPIKOR NTB: TEGUH BERPEGGANG BERSATU BERJUANG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:26

BPJS Keluarkan Rp100 Triliun Lebih untuk Penanganan Penyakit Jantung Sepanjang 2015–2025

Selasa, 29 September 2026 - 03:03

PELANGGARAN DI TK NEGERI SIMPASAI LAMBU: KEPALA SEKOLAH TIDAK MEMENUHI SYARAT, ASET DIALIHKAN TANPA PROSEDUR SAH DAN PROYEK RP 1,3 MILIAR TIDAK SESUAI SPESIFIKASI

Kamis, 10 September 2026 - 05:00

 DI TENGAH SOROTAN KASUS JENK FITRI DAN WALDAN: SIAPA SEBENARNYA HJ. MAHDALENA? SOSOK TELADAN PEREMPUAN DAERAH YANG BERHASIL TEMBUS KE SENAYAN

Rabu, 9 September 2026 - 13:42

PEREDARAN NARKOBA SEMAKIN MARAK DI NTB: PUKAD NTB MINTA KAPOLRI PAGIL DAN PERIKSA POLDA NTB.

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru