Kota Bima //TintaPos.Com// – 23 Maret 2026 – Masalah pembayaran ongkos mobil yang tidak diselesaikan secara adil oleh PT Citra Nusa Persada Cabang Bima memicu ketidakpuasan serius di kalangan pihak pengangkut. Lebih dari itu, oknum Pak Ilham selaku direktur baru cabang ini dituding sebagai otak dari kejahatan yang terjadi di perusahaan tersebut, dengan berbagai pola tindakan yang terstruktur dan dinaungi langsung oleh direktur pusat.
Pada hari ini, Senin (23/3), pertemuan yang diadakan di kafe sebelah Rutan Bima yang mengundang Pak Ilham justru berujung pada keputusan pihak pengangkut untuk mengambil langkah hukum dan aksi demonstrasi. Dalam pertemuan tersebut, Alfa, salah satu pihak pengangkut, dipanggil berbicara empat mata dengan Pak Ilham. Alfa mengungkapkan kepada awak media bahwa Pak Ilham menyampaikan bahwa uang ongkos sebesar Rp6.000.000 hanya bisa diambil setengahnya, sesuai instruksi Pak Steven selaku bos Kantor Pusat. Karena Alfa tidak menyepakati hal tersebut, Pak Ilham memberikan pesan terakhir dengan bahasa Bima yang berarti: “Walaupun kalian laporkan ke polisi, tidak akan bisa, karena itu urusan utang piutang.” Pernyataan ini jelas menolak upaya penyelesaian yang adil dan mengabaikan hak pihak pengangkut, sekaligus menunjukkan adanya pola yang sudah diatur dari tingkat pusat hingga cabang.
Selain Alfa, Muhlis, pihak pengangkut lain yang membicarakan ongkos mobil truk, juga mengalami nasib yang sama. Pak Ilham menawarkan pembayaran ongkos dari Rp1.600.000 menjadi hanya Rp1.000.000 dengan alasan tidak ada tensif kerja. Padahal, pada bulan Januari 2026, meskipun tidak ada tensif, pembayaran ongkos tetap dapat dicairkan secara penuh. Tindakan ini jelas tidak konsisten dan merugikan pihak pengangkut, serta menjadi bukti adanya pola terstruktur yang diterapkan oleh oknum direktur baru dengan dukungan dari pusat.
Menyikapi tindakan yang dianggap tidak adil, merugikan, dan merupakan bagian dari kejahatan terstruktur di perusahaan ini, pihak pengangkut didampingi oleh Lembaga Pemantauan Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat telah memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Pak Ilham selaku Direktur PT Citra Nusa Persada Cabang Bima, serta menyingkap keterlibatan pihak pusat yang menaungi pola tersebut. Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan ini adalah:
1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan. Khusus dalam kasus ini, berlaku juga ketentuan tentang kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan oleh lebih dari satu pihak.
2. Pasal 1365 KUHPerdata: Yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut, termasuk jika kerugian ditimbulkan oleh pola terstruktur yang melibatkan beberapa pihak di dalam perusahaan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Khususnya pasal yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi hak konsumen, termasuk hak atas pembayaran yang tepat dan sesuai dengan kesepakatan, serta larangan melakukan praktik yang merugikan konsumen secara terstruktur.
Selain pelaporan hukum, BAPEKA NTB juga telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai rencana aksi demonstrasi dan penyegelan kantor PT Citra Nusa Persada Cabang Nusa Tenggara Barat. Aksi ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 25 Maret 2026, jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan dari pihak perusahaan, termasuk penanganan terhadap oknum direktur baru dan pihak pusat yang terlibat.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Citra Nusa Persada Cabang Bima maupun Kantor Pusat terkait masalah ini dan tuduhan kejahatan terstruktur. Pihak pengangkut menuntut penyelesaian yang adil dan segera, pembayaran ongkos secara penuh sesuai dengan kesepakatan, serta penindakan tegas terhadap oknum direktur baru dan pihak pusat yang menjadi dalang di balik pola kejahatan ini. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, pihak pengangkut siap melaksanakan rencana aksi demonstrasi dan penyegelan kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan.






















