Kota Bima //Tintapos.Com// – 07 Februari 2026, sabtu, mengusut duga’an kejahatan Pertanahan di Kawasan Amahami untuk kegiatan proyek kolam retensi bagian dari program National Urban Flood Resilience Program (NUFReP) yang didanai Bank Dunia resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat Oleh Lembaga Transparansi dan kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR)
Meski kontrak pekerjaan telah resmi ditandatangani di Kantor BBWS NTB I pada 7 Januari 2026, kini mencapai Ancaman serius, menyusul dugaan kuat adanya penyimpangan aset daerah yang melibatkan mafia tanah., kelalaian pemerintah kota Bima dalam mengamankan aset negara.
Dalam Laporan tersebut menyoroti munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang telah diperuntukkan sebagai proyek publik pengendalian banjir.
Ironisnya, laporan ini muncul di tengah fakta dan Bukti lapangan Bahwa Pada Areal Disposal Status kepemilikan Areal Tanah Untuk Kolam retensi, dengan adanya Surat Dukungan Pemerintah Kota Bima yang menjamin terhadap pemanfaatan kawasan Amahami untuk pembangunan kolam retensi, serta keberadaan Naskah Hibah Aset yang menegaskan penyerahan dan penggunaan lahan untuk kepentingan Proyek negara/daerah.
Namun demikian, meski telah ada dokumen resmi berupa surat dukungan, naskah hibah maupun Data Aset yang di serah terimahkan dengan pihak BWS NT 1.
Pemerintah kota Bima, dinilai lalai melakukan pengamanan aset, baik secara administrasi pertanahan maupun secara fisik di lapangan. Kelalaian ini membuka ruang terbitnya klaim kepemilikan dan sertifikat SHM) di atas lahan yang seharusnya steril dari penguasaan privat.
“Adanya surat dukungan dan naskah hibah justru mempertegas bahwa pemerintah mengetahui status dan peruntukan lahan tersebut. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan tidak ada langkah tegas untuk mengamankan aset negara,” tegas Imam Plur.
Secara hukum, tanah yang telah dihibahkan bagi kepentingan umum wajib diamankan oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang menegaskan fungsi sosial tanah, serta kewajiban negara menjamin pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Selain kelalaian eksekutif, publik juga menyoroti ketidaktransparanan DPRD Kota Bima, khususnya terkait Panitia Khusus (Pansus) Kolam Retensi Amahami. Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai hasil kerja Pansus, termasuk sikap DPRD terhadap keberadaan surat dukungan pemerintah, Data Aset dan naskah hibah aset kolam retensi Amahami.
imam plur, menegaskan agar pemerintah kota bima segera melakukan uji keabsahan alas hak tanah secara autentik, termasuk menelusuri hubungan antara sertifikat (SHM) yang terbit dengan adanya dokumen hibah, Data Aset dan surat dukungan resmi dari pemerintah untuk kawasan proyek tersebut. Uji ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Kelalaian pemerintah kota bima dalam mengamankan Aset negara terlebih ketika telah Ada Dokumen hibah, Data Aset pemerintah dan surat dukungan resmi, bukan alasan penghapus tanggung jawab hukum. Dalam hukum administrasi dan tipikor, pembiaran yang menimbulkan kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban.
Imam plur mengatakan kami telah melaporkan secara resmi masalah ini langsung di terima oleh Bapak “Hendar” Bagian Kasi Pidsus Kejati NTB saat menggelar Aksi Demonstrasi laporan kasus Reklamasi Super blok Amahami pada Senin 02/02/2026, guna mengusut persoalan ini secara serius dan menyeluruh, serta mendorong Pemkot Bima dan DPRD untuk bersikap terbuka, konsisten, dan bertanggung jawab dalam melindungi aset negara di kawasan Amahami demi kepentingan publik dan keselamatan warga.
Red.
























