Belum ditindak, Puluhan Rakit Dompeng di Pulau Bayur dan teluk pauh masih beraktivitas, Masyarakat: Jangan Sampai Ada Oknum APH yang Terlibat

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing//TintaPos.Com// – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai Kuantan Kecamatan Cerenti kini semakin tak terkendali. Sepanjang aliran sungai kuantan Puluhan mesin tambang ilegal beroperasi secara terbuka memperlihatkan aktivitas tambang ilegal yang mencolok di depan mata publik.

Seorang masyarakat Cerenti yang enggan disebutkan namanya menyuarakan kegelisahan warga atas maraknya praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat merasa dirugikan secara lingkungan maupun sosial akibat aktivitas PETI dan meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.

“Kami meminta pihak kepolisian segera menindak para pelaku PETI serta cukong emas yang dengan bebas melakukan transaksi hasil ilegal tersebut ” ujarnya, Rabu (01/10/2025).

Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang bermain mata dalam aktivitas Dompeng ini. “Kami berharap tidak ada oknum aparat yang terlibat atau membiarkan hal ini terjadi. Aktivitas PETI ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Negara juga dirugikan,” tegasnya.

Kegiatan PETI di Sungai Kuantan Cerenti diduga kuat telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, kegiatan yang merusak lingkungan hidup dapat dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Dari Pencegahan Hingga Konservasi: Ditpolairud Polda Sulut Dekatkan Diri pada Nelayan Demi Kelestarian Bahari

Tak hanya pelaku tambang, para pembeli emas ilegal juga berpotensi dijerat hukum. Berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, membeli barang hasil tindak pidana merupakan kejahatan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum.

Pihak media menerbitkan berita ini sebagai bagian dari pengawasan publik dan bentuk laporan kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak. Diharapkan, Polres Kuansing dan Polda Riau menanggapi laporan masyarakat ini dengan serius dan melakukan penindakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap operator lapangan tetapi juga kepada aktor intelektual dan cukong di balik aktivitas PETI.

Berita Terkait

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Warga Sebut BUJANG di Duga buka Usaha Pemurnian Emas Ilegal di desa Kalimanting, APH diminta Tangkap Pelaku Ilegal
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat
PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT
Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Warga Sebut BUJANG di Duga buka Usaha Pemurnian Emas Ilegal di desa Kalimanting, APH diminta Tangkap Pelaku Ilegal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:34

PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:52

Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:47

Duduk Bersama Warga, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Andra Nosa S, H., M. H Garansi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Berita Terbaru