Jakarta Indonesia //TintaPos.Com// – Sejak Tahun 2022 Nasib Pekerja Dengan Gaji Tak Layak, Overtime Tak Pernah Di Hitung Lembur” – Sebanyak 14,83 juta buruh di Indonesia tercatat menerima upah tidak layak pada 2022, meningkat dari 13,59 juta pada 2021.
Data awal 2025 bahkan menunjukkan sekitar 38% pekerja menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan, yang kerap memicu fenomena working poor (pekerja miskin) akibat ketimpangan biaya hidup dan pendapatan.
Sektor informal, UMKM, dan minimnya pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap UMP/UMK menjadi faktor utama penyebab rendahnya pendapatan pekerja.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kondisi upah tidak layak: Statistik dan Kondisi Pekerja: Proporsi buruh yang menerima upah rendah meningkat menjadi 29,11% pada 2022 dari 27,67% pada 2021. Sebagian pekerja bahkan menerima upah di bawah Rp1 juta per bulan.
Penyebab – Selain inflasi, perubahan aturan melalui UU Cipta Kerja membuat usaha mikro dan kecil tidak wajib mengikuti UMP, sehingga banyak pekerja di sektor ini dibayar rendah.
Dampak – Pekerja terpaksa mengambil pekerjaan sampingan (overwork) atau mencari tambahan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama karena banyak yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan Hukum – Perusahaan yang membayar di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara (1-4 tahun) dan/atau denda Rp100 juta – Rp400 juta, namun penegakan hukum seringkali lemah.
Upaya perbaikan terus didorong, termasuk peningkatan UMP 2026 dan dialog sosial, untuk memastikan pendapatan pekerja sejalan dengan kenaikan biaya hidup.
Fenomena pekerja yang lembur (overtime) tanpa dibayar atau tidak dihitung lembur merupakan permasalahan umum dalam dunia kerja di Indonesia. Survei menunjukkan lebih dari 60% pekerja di Indonesia pernah mengalami situasi ini.
Berikut adalah poin-poin penting terkait fenomena tersebut berdasarkan data dan hukum yang berlaku:
“Data dan Realita Lapangan”
– Lebih dari 60% Pekerja: Studi menunjukkan mayoritas pekerja Indonesia pernah mengalami unpaid overtime (lembur tidak dibayar)
– Kondisi Gen Z: Fenomena ini sering dianggap wajar oleh pekerja muda atau Generasi Z, sering kali didorong oleh budaya kerja, tuntutan produktivitas, atau upaya untuk membuktikan loyalitas demi promosi.
- Jam Kerja Berlebih: Sekitar 25,47% (lebih dari 37 juta) dari 146,54 juta pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per minggu pada Agustus 2025.
– Faktor Penyebab: Kurangnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum pekerja, dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap UU Ketenagakerjaan.
“Dasar Hukum Lembur di Indonesia”
Berdasarkan UU Cipta Kerja (Perppu No. 2 Tahun 2022) dan PP No. 35 Tahun 2021:
– Waktu Maksimal: Lembur diperbolehkan maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
– Wajib Dibayar: Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja normal.
Kesepakatan: Lembur harus disepakati oleh pekerja, artinya karyawan berhak menolak, kecuali untuk sektor tertentu.
“Konsekuensi Hukum Bagi Perusahaan”
Jika perusahaan tidak membayar upah lembur, pengusaha dapat dikenakan sanksi:
– Sanksi Pidana: Pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan.
– Sanksi Denda: Denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
“Langkah yang Bisa Diambil Pekerja”
– Pencatatan: Selalu mencatat jam masuk dan jam keluar kerja secara mandiri (logbook pribadi).
– Perjanjian: Pastikan perintah lembur terdokumentasi (misal melalui chat atau email).
Pengaduan: Jika hak lembur diabaikan, pekerja dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Penting untuk dicatat bahwa bekerja berlebihan tanpa bayaran dapat menyebabkan burnout dan masalah kesehatan fisik serta mental.
(Sunardi TP)






















