KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

ALIANSI NGO BERSATU DAN MASYARAKAT DEMONSTRASI DI PT. CINTRA NUSA PERSADA KOTA BIMA, TEMUKAN TITIK TEMU SETELAH AUDENSI DENGAN TNI-POLRI

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 06:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, //TintaPos.Com// – Provinsi Nusa Tenggara Barat, 23 Februari 2026 – Aliansi NGO Bersatu bersama masyarakat lokal menggelar aksi demonstrasi di lokasi PT. Cintra Nusa Persada cabang Bima, dengan tuntutan utama terkait pembayaran gaji buruh yang telah tertunda serta ketiadaan papan identitas perusahaan di kantor tersebut. Pihak Anggota Pembantu Hakim (APH) TNI dan Polri Kota Bima segera turun tangan untuk mengajak kedua belah pihak melakukan audensi terbuka, yang akhirnya menemukan titik temu setelah diskusi intensif.

Kota Bima, yang dikenal sebagai Dana Mbojo dengan motto “Maja Labo Dahu”, merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi di bagian timur Pulau Sumbawa. Perusahaan PT. Cintra Nusa Persada sendiri berkecimpung dalam sektor yang berkontribusi pada perekonomian lokal, namun kini menghadapi masalah terkait pembayaran kewajiban kepada para buruhnya.

Adim dari Aliansi NGO Bersatu yang menjadi perwakilan dalam audensi yang diadakan di ruang rapat kantor perusahaan terkait, menyampaikan bahwa gaji para buruh belum diberikan meskipun pekerjaan sudah diselesaikan 100% dan kini berada dalam masa pemeliharaan. Sebanyak 95% anggaran terkait telah dicairkan dari pihak pemilik proyek, sementara tahap pemeliharaan hanya menggunakan 5% dari total anggaran yang telah dialokasikan.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan keluarga buruh di berbagai kelurahan di Kota Bima. Apabila gaji tidak segera diberikan, kami akan mengambil langkah untuk menyegel kantor perusahaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga mencatat bahwa kantor cabang PT. Cintra Nusa Persada di sini belum memiliki papan iklan atau tanda identitas perusahaan yang jelas, sehingga perlu dilakukan pembenahan terkait perizinan operasional,” ujar Adim dalam kesempatan tersebut.

Adim juga menegaskan dengan tegas, “Kami memiliki data bahwa perusahaan ini memiliki rekam jejak yang buruk, jangan gunakan anggaran dan hak buruh untuk kepentingan perusahaan. Setiap rupiah yang dicairkan untuk proyek harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, terutama untuk memenuhi hak-hak para pekerja yang telah dengan sungguh-sungguh menyelesaikan tugasnya.”

Baca Juga:  Wujud Sinergitas, Polsek Kabat Rangkul 4 Pilar Perguruan Silat Kabat dalam Aksi Bagi Takjil dan Buka Bersama

“Proyek yang menggunakan anggaran publik ini, tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk mempekaya diri perusahaan,” lanjut Adim dengan nada tegas. “Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran yang berasal dari uang rakyat digunakan, dan kami akan terus mengawasi agar setiap proyek dapat memberikan manfaat yang seharusnya bagi masyarakat Kota Bima.”

Sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memenuhi kesepakatan, pihak PT. Cintra Nusa Persada yang diwakili oleh Staff Wijanarko pada hari yang sama menerbitkan Surat Pernyataan resmi. Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan akan membayar tagihan kepada pihak kedua, Munawar (NIK. 5206102404981003), dengan volume pekerjaan sebesar 369,00 M3 yang dikerjakan di lokasi Sape – Parangina, pada tanggal 24 Februari 2026. Surat pernyataan juga menjelaskan bahwa dokumen dibuat sesuai dengan kenyataan, tidak ada tuntutan tambahan apapun selain volume pekerjaan yang telah disepakati, dan tidak melibatkan pihak lain selain kedua belah pihak.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh manajer operasional menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa terdapat kendala administratif yang menyebabkan keterlambatan pembayaran. Setelah melalui musyawarah bersama dengan didampingi pihak TNI, Polri, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pembayaran gaji dalam waktu 1×24 jam atau 1 hari kerja ke depan – dengan pembayaran untuk Munawar sebagai bagian dari rangkaian pembayaran tersebut. Pihak berwenang juga akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan izin operasional perusahaan serta menindaklanjuti informasi mengenai rekam jejak perusahaan yang disampaikan oleh Aliansi NGO Bersatu, termasuk memastikan penggunaan anggaran publik sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Bima. Proses pelaksanaan kesepakatan ini akan terus diawasi agar tidak terjadi kekerasan dan semua pihak mendapatkan keadilan,” tambah Rian Direktur LSM DETEKTIF dalam siaran pers yang diterbitkan setelah audensi.

 

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00

KEPALA KELURAHAN SAMBINAE M. ATTA, S.T. SUKSESKAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN KE XXXII TINGKAT KECAMATAN MPUNDA KOTA BIMA TAHUN 2026 DI TENGAH KETERBATASAN ANGGARAN  

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:32

MAHASISWA KKN POSKO 37 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BIMA EDUKASI ANTI-BULLYING DI SDN IMPRES SONDOSIA, SISWA SANGAT ANTUSIAS DAN MULAI PAHAMI DAMPAKNYA

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:35

AKSI BRUTAL DI TEKA SIRE DOMPU, DPD IMM NTB TEGASKAN: TOLAK MAIN HAKIM SENDIRI, HUKUM HARUS BERJALAN TEGAS

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Berita Terbaru