BIMA //TintaPos.Com// – Sorotan tajam kembali mengarah pada pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bima. Kepolisian Resor (Polres) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat, kini sedang mendalami laporan pengaduan masyarakat yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat berat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk Tahun Anggaran 2025. Kerugian yang diderita keuangan daerah akibat kasus ini disebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 3.892.500.000.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi bernomor SP2D/6/V/RES.3.5./2026/Satreskrim tertanggal 19 Mei 2026, laporan pengaduan tersebut telah diterima dan diproses secara serius. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima, IPTU Ghufron Subeki, S.H., yang menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan mendalam.
Langkah hukum bergerak semakin nyata pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pelapor utama kasus ini, Adim, memenuhi panggilan resmi tim penyidik guna memberikan keterangan lebih lengkap dan mendalam serta melengkapi bukti-bukti yang dimilikinya. Dalam pemeriksaan yang dipimpin oleh penyidik penanggung jawab, IPDA Alvian Hidayat Santoso, Adim membeberkan fakta-fakta mencengangkan yang menjadi dasar kuat pengaduannya.
Direncanakan Khusus Barang Bersertifikat TKDN, Nyatanya Berbeda Jauh
Inti masalah yang diungkap Adim berpusat pada ketidakwajaran yang sangat mencolok antara perencanaan awal dengan realisasi barang yang diterima. Menurut data dokumen perencanaan, pengadaan ini secara khusus dirancang dan dipersyaratkan untuk barang-barang yang memiliki Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sesuai spesifikasi dan standar nasional yang berlaku. Dengan ketentuan tersebut, nilai barang seharusnya tercatat sebagai Produk Dalam Negeri (PDN).
Namun, kenyataan yang terungkap sangat memilukan.
“Secara administrasi dan perencanaan tertulis, ya memang direncanakan khusus barang dengan sertifikat TKDN dan standar nasional. Tapi fakta di lapangan dan data resmi yang kami telusuri menunjukkan nilai PDN tertulis Rp 0. Artinya, barang tersebut tercatat sebagai barang IMPOR dan sama sekali tidak memenuhi syarat TKDN yang dipersyaratkan sejak awal,” ungkap Adim tegas.
Ia menambahkan, ini adalah bentuk rekayasa keterangan barang yang nyata. Barang yang diterima sama sekali tidak sesuai dengan janji, spesifikasi, dan rencana awal yang telah disepakati dalam dokumen pengadaan.
Bayar Tarif Produk Dalam Negeri, Tapi Terima Barang Impor Murah
Akibat rekayasa data tersebut, nilai kontrak dan pembayaran kepada penyedia barang tetap disesuaikan dan dibayarkan menggunakan tarif khusus Produk Dalam Negeri (PDN) — yang harganya memang jauh lebih tinggi sebagai bentuk kebijakan dukungan industri lokal. Padahal, barang yang diserahkan adalah barang impor yang harganya jauh lebih murah di pasaran.
“Daerah tetap membayar dengan harga tarif PDN yang mahal, padahal barang yang masuk adalah barang impor murah tanpa nilai TKDN. Akibat praktik curang ini, terjadi kelebihan pembayaran yang sangat besar. Uang negara terbuang sia-sia dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 3,89 miliar lebih,” tegas Adim saat memberikan keterangan.
Rekayasa Administrasi Terbukti Lewat Pertentangan Dokumen Resmi
Lebih serius lagi, Adim menemukan indikasi kuat adanya rekayasa administrasi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Ia menunjukkan bukti nyata berupa pertentangan data antar dokumen resmi pemerintah, mulai dari berkas instansi, data yang tercatat di sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga catatan di sistem pengadaan nasional (Inaproc).
Menurutnya, perbedaan isi dokumen ini bukanlah kebetulan atau sekadar kesalahan teknis administrasi biasa.
“Ini adalah bukti kuat bahwa pihak yang bertanggung jawab sengaja mengubah data dan keterangan resmi. Tujuannya hanya satu: agar dapat membebankan harga beli yang tinggi ke anggaran daerah, padahal barang yang diserahkan memiliki nilai ekonomis jauh lebih rendah dan tidak sesuai spesifikasi. Karena semua dokumen ini bersumber dari sistem resmi pemerintah, maka ketidaksesuaian ini mutlak dan tidak dapat dibantah atau dicari alasan pembenaran apa pun,” jelas Adim menegaskan.
Berdasarkan fakta kerugian keuangan dan bukti ketidaksesuaian dokumen tersebut, Adim menilai perbuatan pihak yang bertanggung jawab telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi secara lengkap sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pemalsuan dokumen dan keterangan resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11,Melakukan transaksi dengan harga melebihi harga wajar, sesuai ketentuan Pasal 12 huruf a,Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1).
“Bukti ketidaksesuaian ini saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain. Ini membuktikan bahwa pelanggaran ini direncanakan dan terstruktur, bukan sekadar kekeliruan, dan jelas mengandung unsur pidana,” tambahnya.
Menindaklanjuti keterangan lengkap dan bukti-bukti yang disampaikan Adim pada hari ini, pihak Polres Bima menegaskan komitmennya untuk menelusuri setiap jejak dan memanggil pihak-pihak terkait guna mempertanggungjawabkan peran masing-masing.
“Kami menangani kasus ini dengan prinsip cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan. Siapa pun yang terlibat dan terbukti bersalah, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar perwakilan Polres Bima.
Kasus besar ini kini menjadi sorotan publik Kabupaten Bima. Masyarakat berharap kepolisian mampu mengungkap siapa dalang di balik rekayasa harga dan dokumen ini, serta memastikan kerugian miliaran rupiah yang diduga dikorupsi dapat dikembalikan ke kas daerah demi kepentingan rakyat.




















