PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 28 MEI 2026 – Lembaga Keadilan Piros Muda Nusa Tenggara Barat (LKPM-NTB) tidak tinggal diam menyikapi maraknya perusahaan otobus (PO) yang beroperasi tanpa izin resmi dan kelengkapan dokumen hukum di wilayah Kota Bima. Isu ini kini menjadi perhatian utama setelah banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan buruk, gangguan ketertiban, dan risiko keselamatan di jalan raya.

Ketua LKPM-NTB, Amir, menegaskan bahwa persoalan ini adalah yang paling mendesak untuk diselesaikan di daerah tersebut. Keberadaan PO Bus yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sangat meresahkan warga dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, pihaknya mengaku sudah mendapatkan dukungan dan rekomendasi dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tindakan tegas segera dilakukan.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat apa yang terjadi di Kota Bima. Masalah PO Bus yang beroperasi tanpa legalitas ini adalah hal yang paling mendesak kami soroti, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi menyangkut keselamatan nyawa penumpang dan ketertiban umum,” ujar Amir, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga:  Mahasiswa UMB Lakukan Survei Manajemen Bencana di Desa Aranio

Amir menambahkan, langkah penertiban ini sudah memiliki landasan yang kuat. “Apa lagi, kami sudah ada rekomendasi dari pihak DPRD untuk melakukan eksekusi terhadap PO Bus yang masih ngeyel dan tetap membandel beroperasi meski tidak memiliki izin. Jika mereka masih melanggar dan mengabaikan aturan yang ada, kami tidak segan-segan akan melaporkan tindakan mereka sebagai kasus penipuan terhadap negara,” tegasnya.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya, banyak ditemukan PO Bus yang beroperasi tanpa izin trayek sah, surat izin usaha angkutan, serta tidak melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala. Selain itu, muncul keluhan soal cara penarikan penumpang yang sembarangan, tarif tidak wajar, hingga kondisi armada yang kurang terawat dan berisiko kecelakaan.

Pihaknya juga menyoroti bahwa praktik ini merugikan pengusaha angkutan lain yang sudah taat aturan, karena persaingan usaha menjadi tidak sehat dan tidak adil, serta merugikan pendapatan daerah akibat tidak disetorkannya pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi kewajiban.

LKPM-NTB akan melaporkan seluruh PO Bus yang beroperasi di Kota Bima.
Red.

Berita Terkait

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang
Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan
Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:56

Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:26

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:01

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:55

Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong

Berita Terbaru