PADANG,//TintaPos.Com// — Seorang korban dugaan penganiayaan berinisial ES meminta kepastian hukum terkait kelanjutan perkara yang ditanganinya di wilayah hukum Kota Padang. ES mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut setelah sebelumnya menjalani satu kali persidangan(25/10/26).
Berdasarkan keterangan ES, perkara tersebut telah disidangkan pada 27 Agustus 2026. Dalam persidangan itu, hakim disebut menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 3 November 2026.
Namun, saat ES kembali menanyakan jadwal persidangan kepada penyidik berinisial A pada 2 November 2026, ia mengaku memperoleh informasi bahwa tidak ada sidang lanjutan.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi ES mengenai status terakhir perkara dan tahapan hukum yang sedang berjalan. Ia berharap aparat penegak hukum dan pihak pengadilan memberikan penjelasan agar tidak terjadi ketidakjelasan informasi bagi dirinya sebagai korban.
ES juga mempertanyakan alasan tersangka tidak dilakukan penahanan, meskipun menurut keterangannya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
ES berharap pihak terkait dapat menjelaskan status perkara, termasuk apakah terdapat perubahan jadwal persidangan, keputusan hukum tertentu, atau tahapan penanganan lain yang belum diketahuinya.
Dalam keterangannya, ES menyampaikan bahwa dirinya pernah menawarkan penyelesaian secara damai kepada tersangka setelah persidangan berlangsung.
Namun, ia mengaku belum memperoleh kejelasan apakah perkara akan tetap dilanjutkan atau terdapat proses penyelesaian lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut ES, upaya perdamaian tidak seharusnya menghilangkan hak korban untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Ia berharap setiap keputusan yang berdampak pada kelanjutan proses hukum disampaikan secara jelas melalui mekanisme resmi.
ES meminta Pengadilan Negeri Padang dan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut memberikan penjelasan mengenai status terakhir perkara, jadwal persidangan, serta dasar hukum apabila terdapat perubahan dalam proses penanganannya.
Ia juga berharap Kejaksaan Negeri Padang memberikan klarifikasi terkait informasi yang dipertanyakannya mengenai dugaan penghentian atau tidak dilanjutkannya penanganan perkara oleh jaksa berinisial D.
Kepastian hukum merupakan bagian penting dalam proses peradilan. Korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, tersangka juga tetap memiliki hak yang harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah dan prosedur hukum.
ES berharap persoalan tersebut mendapatkan penjelasan yang transparan dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga hak-hak korban atas keadilan dan kepastian hukum dapat terlindungi.



















