Ket foto ilustrasi/net.
KUANTAN SINGINGI //TintaPos.Com// – Undang-undang memang berbicara tegas mengenai larangan aktivitas penambangan tanpa izin. Namun, jauh di balik lembaran aturan hukum yang kaku tersebut, tersimpan jeritan perut yang lapar dan tuntutan dapur yang harus tetap mengepul setiap hari. 2026.
Ratusan warga kecil kini didera pertanyaan besar yang menggelayut di benak mereka: di manakah kehadiran nyata pemerintah ketika lapangan pekerjaan tertutup rapat dan bantuan sosial (bansos) tidak pernah terdistribusi secara merata?
Selama ini, aparat penegak hukum datang silih berganti ke lokasi penambangan. Mereka menjalankan tugas dengan membakar rakit-rakit kayu yang menjadi satu-satunya modal kerja warga, lalu membelenggu para pekerja kecil di balik jeruji besi. Langkah represif ini dinilai belum menyelesaikan akar masalah ekonomi di tingkat bawah.
Namun, ada dampak domino yang luput dari sorotan kamera dan laporan formal, yaitu hancurnya kondisi psikologis keluarga yang ditinggalkan. Ketika seorang kepala keluarga ditahan, seketika itu pula sebuah rumah tangga kehilangan tiang penyangganya. Istri-istri terpaksa menanggung beban ekonomi sendirian di tengah himpitan utang, sementara anak-anak mereka harus menanggung beban mental, trauma, hingga ancaman putus sekolah akibat stigma negatif sebagai anak “pelaku kriminal”.
Masyarakat kecil menegaskan bahwa mereka bukanlah pencuri yang merampok harta orang lain di kegelapan malam. Mereka hanyalah manusia-manusia yang sedang berjuang keras melawan kemiskinan, memeras cucuran keringat di atas tanah kelahiran mereka sendiri demi bertahan hidup.
Tindakan tegas berupa penangkapan pekerja dan pemusnahan alat tanpa adanya solusi mata pencaharian alternatif ibarat memotong batang pohon tanpa pernah menyembuhkan penyakit pada akarnya. Penegakan hukum yang pincang tanpa sentuhan pemulihan ekonomi justru dinilai kian memojokkan masyarakat kecil ke jurang kemiskinan yang lebih dalam.
Sudah saatnya negara hadir tidak hanya dengan membawa instrumen hukum yang represif dan menakutkan. Negara, melalui pemerintah daerah dan pusat, berkewajiban hadir untuk membimbing, melegalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara resmi, atau setidaknya menciptakan lapangan kerja baru yang layak. Hanya dengan solusi alternatif itulah, roda ekonomi warga dapat tetap berputar tanpa harus terpaksa melanggar hukum.



















