RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

UKM LDK Universitas Mbojo Bima Aksi Desak Muspida: Jangan Ada Ruang Aman bagi Peredaran Narkoba di bima dan Isu tuntutan lainya

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, //TintaPos.Com// – [Senin 23 februari 2026] – Badan Pengurus Harian (BPH) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Universitas Mbojo Bima Periode 2024–2025 melontarkan kritik keras terhadap Unsur Muspida Yakni Di kantor Mapolres Bima Kota, Pemerintah Kota Bima, Pemerintah kabupaten bima, DPRD kota bima dan DPRD kab bima terkait lemahnya pengawasan terhadap Peredaran Narkoba, tempat hiburan malam (THM) serta persoalan distribusi LPG dan penataan/Perpindahan aset daerah Pemerintah Kabuten bima sesuai wilayah Otonomi daerah.

Dalam Pernyataan Sikap yang dirilis lewat aksi demonstrasi hari ini, Pengurus UKM LDK Universitas Mbojo bima menegaskan bahwa isu utama yang menjadi sorotan adalah dugaan maraknya peredaran gelap narkotika dan minuman keras (miras) yang beririsan dengan operasional sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bima.

Pengurus UKM LDK UNMBO Menegaskan “Tidak boleh ada ruang aman bagi peredaran narkoba di Kota Bima. Jika ada tempat usaha yang menjadi titik rawan, maka pemerintah dan aparat penegak Hukum (APH) wajib bertindak tegas,

Tempat Hiburan Malam Dinilai Rawan Jadi Titik Peredaran Narkoba
UKM LDK mendesak Pemerintah Kota Bima bersama aparat penegak hukum untuk segera:
1. Mengevaluasi seluruh izin operasional
Menutup tempat hiburan dan peredaran Miras yang melanggar aturan jam operasional dan norma daerah

2. Melakukan razia terpadu secara berkala untuk mencegah peredaran narkotika dan miras Menyambut bulan Suci Ramadhan tahun 2026, 1447 H
3. Menangkap semua Bandar Besar narkoba Yakni Koko Erwin, maupun bandar lainya.

Baca Juga:  Penyuluh Pertanian Jember,Ajarkan Petani lewat Cita Rasa Kopi

Mereka menilai, pembiaran terhadap tempat peredaran Barang Gelap narkotika hanya akan memperluas ruang peredaran narkoba, yang pada akhirnya merusak generasi muda dan stabilitas sosial daerah.

UKM LDK juga menyinggung bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan penindakan terhadap pengguna, tetapi harus menyasar titik distribusi Para Bandar Besae dan ekosistem yang memungkinkan transaksi berlangsung.

Pemerintah Diminta Tidak Setengah Hati
Selain isu narkoba, UKM LDK turut menyoroti:
Lambannya proses pemindahan aset antara Kabupaten dan Kota Bima,
Ketidaktepatan distribusi LPG 3 Kg yang merugikan masyarakat kecil dan UMKM
Namun mereka menegaskan bahwa persoalan narkoba adalah ancaman paling serius saat ini.

“Jika pemerintah serius menyelamatkan generasi muda, maka tindakan tegas terhadap titik rawan peredaran narkoba harus menjadi prioritas, bukan sekadar wacana.”

Penegasan Aksi Massa
UKM LDK menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat apabila tuntutan tersebut tidak segera direspons.

Mereka mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi dan akan digunakan sebagai alat kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
“Ini bukan sekadar kritik, ini panggilan moral. Kami tidak ingin Kota Bima Dan kabupaten bima menjadi wilayah yang permisif terhadap narkoba,” tulis mereka dalam penutup pernyataan.

UKM LDK menegaskan bahwa gerakan ini adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa dalam mengawal kebijakan daerah agar tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat luas.
#Red (Kabiro kota bima)

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:08

Membanggakan, Polwan Polres Mentawai Goes Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58

Densus 88 AT Polri Bekali 775 Siswa SMA di Palembang Cegah Paham IRET di Era Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Berita Terbaru