Bima, //TintaPos.Com// – [Senin 23 februari 2026] – Badan Pengurus Harian (BPH) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Universitas Mbojo Bima Periode 2024–2025 melontarkan kritik keras terhadap Unsur Muspida Yakni Di kantor Mapolres Bima Kota, Pemerintah Kota Bima, Pemerintah kabupaten bima, DPRD kota bima dan DPRD kab bima terkait lemahnya pengawasan terhadap Peredaran Narkoba, tempat hiburan malam (THM) serta persoalan distribusi LPG dan penataan/Perpindahan aset daerah Pemerintah Kabuten bima sesuai wilayah Otonomi daerah.
Dalam Pernyataan Sikap yang dirilis lewat aksi demonstrasi hari ini, Pengurus UKM LDK Universitas Mbojo bima menegaskan bahwa isu utama yang menjadi sorotan adalah dugaan maraknya peredaran gelap narkotika dan minuman keras (miras) yang beririsan dengan operasional sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bima.
Pengurus UKM LDK UNMBO Menegaskan “Tidak boleh ada ruang aman bagi peredaran narkoba di Kota Bima. Jika ada tempat usaha yang menjadi titik rawan, maka pemerintah dan aparat penegak Hukum (APH) wajib bertindak tegas,
Tempat Hiburan Malam Dinilai Rawan Jadi Titik Peredaran Narkoba
UKM LDK mendesak Pemerintah Kota Bima bersama aparat penegak hukum untuk segera:
1. Mengevaluasi seluruh izin operasional
Menutup tempat hiburan dan peredaran Miras yang melanggar aturan jam operasional dan norma daerah
2. Melakukan razia terpadu secara berkala untuk mencegah peredaran narkotika dan miras Menyambut bulan Suci Ramadhan tahun 2026, 1447 H
3. Menangkap semua Bandar Besar narkoba Yakni Koko Erwin, maupun bandar lainya.
Mereka menilai, pembiaran terhadap tempat peredaran Barang Gelap narkotika hanya akan memperluas ruang peredaran narkoba, yang pada akhirnya merusak generasi muda dan stabilitas sosial daerah.
UKM LDK juga menyinggung bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan penindakan terhadap pengguna, tetapi harus menyasar titik distribusi Para Bandar Besae dan ekosistem yang memungkinkan transaksi berlangsung.
Pemerintah Diminta Tidak Setengah Hati
Selain isu narkoba, UKM LDK turut menyoroti:
Lambannya proses pemindahan aset antara Kabupaten dan Kota Bima,
Ketidaktepatan distribusi LPG 3 Kg yang merugikan masyarakat kecil dan UMKM
Namun mereka menegaskan bahwa persoalan narkoba adalah ancaman paling serius saat ini.
“Jika pemerintah serius menyelamatkan generasi muda, maka tindakan tegas terhadap titik rawan peredaran narkoba harus menjadi prioritas, bukan sekadar wacana.”
Penegasan Aksi Massa
UKM LDK menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat apabila tuntutan tersebut tidak segera direspons.
Mereka mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi dan akan digunakan sebagai alat kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
“Ini bukan sekadar kritik, ini panggilan moral. Kami tidak ingin Kota Bima Dan kabupaten bima menjadi wilayah yang permisif terhadap narkoba,” tulis mereka dalam penutup pernyataan.
UKM LDK menegaskan bahwa gerakan ini adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa dalam mengawal kebijakan daerah agar tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat luas.
#Red (Kabiro kota bima)






















