KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Rokok Diduga Ilegal di Madura,Di Ungkit Aktifis

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan //TintaPos.Com// – Para aktivis menilai, peredaran rokok ilegal di Madura, termasuk di Pamekasan, saat ini berlangsung secara masif. Produksi disebut dilakukan dalam skala besar dan distribusinya tidak hanya beredar di wilayah Madura, tetapi juga hingga ke luar daerah.

Dalam daftar yang dibagikan, sejumlah merek rokok tanpa pita cukai disebut dikendalikan oleh pengusaha yang dikenal dengan sebutan haji, di antaranya Hummer (H. Her), Justfull (H. Junaidi), SS (H. Sugik), SR (Klebun Uuk), MK (H. Saleh), 99 (H. Rosi), Avatar (H. Munaji), Marbol (H. Bulla), Nice (H. Syafie), Cahay Pro (H. Muzakki), MBS (Bang Ali), Flash (H. Halili), Gico (H. Mukmin), Balvier (H. Ab), serta sejumlah merek lainnya.

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu Kabupaten Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bea Cukai Madura, Senin, 23 Februari 2026.

Dalam aksi tersebut, massa menyebarkan selebaran berisi daftar merek rokok yang diduga ilegal beserta nama pihak yang disebut sebagai pengendalinya.
Dalam selebaran itu disebutkan, Bea Cukai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, pencegahan, hingga penyegelan terhadap barang kena cukai yang melanggar ketentuan. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Massa aksi menuding Bea Cukai Madura terkesan tutup mata terhadap praktik tersebut. Mereka menyebut penindakan yang dilakukan selama ini hanya menyasar toko kelontong tanpa menyentuh gudang maupun lokasi produksi rokok ilegal.
Selain itu, dalam selebaran juga disebutkan adanya perusahaan rokok yang diduga hanya dijadikan alat penebusan pita cukai. Bahkan, ada yang disebut memperoleh jatah pita cukai melebihi jumlah produksi. Tak hanya itu, terdapat pula perusahaan rokok yang disebut tidak memproduksi, namun mengambil keuntungan dari penjualan pita cukai per rim.

Baca Juga:  Kemasan hingga Menu Diganti,BGN Evaluasi Total MBG Ramadan

Mereka turut menyoroti keberadaan mesin rokok yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah rumah di Pamekasan. Mesin tersebut disebut beroperasi bebas dengan kebisingan serta bau tembakau yang menyengat.

Aktivis juga menyinggung Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, menyerahkan, membeli, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

Berbagai persoalan itu, menurut massa aksi, semakin menguatkan dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk praktik permainan pita cukai dan beroperasinya mesin tanpa izin. Mereka juga menduga adanya setoran pengamanan dalam jumlah besar, meski tudingan tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan secara terbuka dalam aksi tersebut. (F/red)

Berita Terkait

Beberapa Sarana Dan Prasarana Infrastruktur Di Rusak Oleh Alam
Siswa Siswi MI Unggulan Nuris,Boyong Medali Olimpiade
Di Balik Usaha KDMP Sidomulyo Jember yang Sukses
Satgas Pangan Banyuwangi memberikan peringatan untuk segera menarik produk pangan dan minuman yang mendekati masa kedaluwarsa
“INI ADALAH PEMBODOHAN DAN PENJUALAN ORANG!” – NGO SENIOR IWAN KURNIAWAN AKAN MELAPORKAN KE APH
Jelang Lebaran, Pegawai KAI Banyuwangi Jalani Tes Narkoba BNN
Kejati Sulut Sita Emas Batangan hingga Ponsel saat Geledah Toko Emas di Manado dan Kotamobagu, Dalami Dugaan Korupsi Tambang PT HWR
Bantah bersikap Arogan, Kepala Sekolah SDS Cerenti Subur Tegaskan Pengelolaan Dana BOSDa Sesuai Prosedur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:27

Beberapa Sarana Dan Prasarana Infrastruktur Di Rusak Oleh Alam

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:06

Siswa Siswi MI Unggulan Nuris,Boyong Medali Olimpiade

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:48

Di Balik Usaha KDMP Sidomulyo Jember yang Sukses

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:07

“INI ADALAH PEMBODOHAN DAN PENJUALAN ORANG!” – NGO SENIOR IWAN KURNIAWAN AKAN MELAPORKAN KE APH

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:41

Jelang Lebaran, Pegawai KAI Banyuwangi Jalani Tes Narkoba BNN

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:39

Kejati Sulut Sita Emas Batangan hingga Ponsel saat Geledah Toko Emas di Manado dan Kotamobagu, Dalami Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:21

Bantah bersikap Arogan, Kepala Sekolah SDS Cerenti Subur Tegaskan Pengelolaan Dana BOSDa Sesuai Prosedur

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:13

ASN Jember Tidak Loyal Pada Konstitusi,Di Undang Resmi Wakil Bupati.Malah Tidak Hadir,Kemana ?

Berita Terbaru

Pemerintah

SAAT BUPATI CUTI,WABUP BERMANUVER

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:29

Berita

Di Balik Usaha KDMP Sidomulyo Jember yang Sukses

Selasa, 3 Mar 2026 - 10:48