RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Rokok Diduga Ilegal di Madura,Di Ungkit Aktifis

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan //TintaPos.Com// – Para aktivis menilai, peredaran rokok ilegal di Madura, termasuk di Pamekasan, saat ini berlangsung secara masif. Produksi disebut dilakukan dalam skala besar dan distribusinya tidak hanya beredar di wilayah Madura, tetapi juga hingga ke luar daerah.

Dalam daftar yang dibagikan, sejumlah merek rokok tanpa pita cukai disebut dikendalikan oleh pengusaha yang dikenal dengan sebutan haji, di antaranya Hummer (H. Her), Justfull (H. Junaidi), SS (H. Sugik), SR (Klebun Uuk), MK (H. Saleh), 99 (H. Rosi), Avatar (H. Munaji), Marbol (H. Bulla), Nice (H. Syafie), Cahay Pro (H. Muzakki), MBS (Bang Ali), Flash (H. Halili), Gico (H. Mukmin), Balvier (H. Ab), serta sejumlah merek lainnya.

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu Kabupaten Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bea Cukai Madura, Senin, 23 Februari 2026.

Dalam aksi tersebut, massa menyebarkan selebaran berisi daftar merek rokok yang diduga ilegal beserta nama pihak yang disebut sebagai pengendalinya.
Dalam selebaran itu disebutkan, Bea Cukai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, pencegahan, hingga penyegelan terhadap barang kena cukai yang melanggar ketentuan. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Massa aksi menuding Bea Cukai Madura terkesan tutup mata terhadap praktik tersebut. Mereka menyebut penindakan yang dilakukan selama ini hanya menyasar toko kelontong tanpa menyentuh gudang maupun lokasi produksi rokok ilegal.
Selain itu, dalam selebaran juga disebutkan adanya perusahaan rokok yang diduga hanya dijadikan alat penebusan pita cukai. Bahkan, ada yang disebut memperoleh jatah pita cukai melebihi jumlah produksi. Tak hanya itu, terdapat pula perusahaan rokok yang disebut tidak memproduksi, namun mengambil keuntungan dari penjualan pita cukai per rim.

Baca Juga:  Harga dan Pelayanan Seafood Bungatan Dibenahi Serta Di Tata

Mereka turut menyoroti keberadaan mesin rokok yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah rumah di Pamekasan. Mesin tersebut disebut beroperasi bebas dengan kebisingan serta bau tembakau yang menyengat.

Aktivis juga menyinggung Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, menyerahkan, membeli, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

Berbagai persoalan itu, menurut massa aksi, semakin menguatkan dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk praktik permainan pita cukai dan beroperasinya mesin tanpa izin. Mereka juga menduga adanya setoran pengamanan dalam jumlah besar, meski tudingan tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan secara terbuka dalam aksi tersebut. (F/red)

Berita Terkait

PG Prajekan Bondowoso Targetkan Produksi 40 Ribu Ton Di Musim Giling
ALUNA LEGALINDO TAWARKAN LAYANAN PENDIRIAN PT PERORANGAN MULAI Rp400 RIBU
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Ketua Umum DPP Yayasan GANISA Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H / 16 Juni 2026 M
KASUS VIRAL BRI BIMA: TIDAK ADA KEPUTUSAN JELAS, DISEBUT RAHASIA BANK — SAMA SAJA MENYEMBUNYIKAN PERSOALAN, APAKAH CUKUP UNTUK MEMPERBAIKI RUMAH TANGGA YANG SUDAH RUSAK?
Transformasi Nyata Di Secata Rindam XIII/Merdeka: Letkol Infanteri Ade Rohmat Humanis Wujudkan Lingkungan Layak Prajurit
Kepala Dinas Pakai Mobil Pribadi Ngantor,Karena Semua Mobil Dinas OPD Ditarik
Juprizal Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bersatu Menyukseskan Pelaksanaan MTQ XLIV
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03

Hasil Penelusuran Informasi: Banyak Kejanggalan, Kuat Diduga Kematian Rizal Alias Kico Ada Unsur Lain.

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22

NYAWA BUKAN BARANG PERDAGANGAN — TOLAK KOMPROMI DI KASUS PEMBUNUHAN DESA NUNGGI!

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

ISTRI OKNUM POLISI DOMPU DITANGKAP MILIKI SABU, PERLAKUAN KHUSUS DAN TRANSPARANSI DIpertanyakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:16

Resmi Dilaporkan di Tipikor Kabupaten Bima, Pekerjaan Rehabilitasi Pustu Tangga Baru Diduga Bermasalah

Senin, 8 Juni 2026 - 04:34

Siaga Akhir Pekan, Sat Lantas Polres Banyuasin Intensifkan “Strong Poin” Antisipasi Kendaraan macet dan Lakalantas

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:34

Lima Perwira Lulus S-2 STIK, Puluhan Personel Polda Sumsel Terima Penghargaan Kinerja

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:08

Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin, bersama seluruh anggota Polsek Asakota, mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1447 H.

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:24

Selidiki Ledakan di Masjid Patrang Jember, Kapolda Jatim Terjunkan Tim Gabungan dan Amankan Bahan Kimia

Berita Terbaru