Bekasi //TintaPos.Com// – Dalam operasi yang digelar Selasa (24/02/2026), petugas mengamankan tiga terduga pelaku dari dua lokasi berbeda, berikut ribuan butir tramadol siap edar.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengawasan dan sanksi terhadap peredaran obat keras tanpa izin resmi. Operasi difokuskan pada sejumlah titik yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai lokasi aktivitas mencurigakan.
Penggerebekan pertama berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras ilegal.
Dari hasil penggeledahan terhadap pria berinisial T (53), petugas menemukan 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam. Selain itu, diamankan pula uang tunai hasil penjualan sebesar Rp684.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan distribusi.
Selang dua jam kemudian, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Sukamanah. Dari lokasi kedua ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial K (33) dan H (22).
Dalam penggeledahan, ditemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
Kedua terduga pelaku juga dibawa ke Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh terduga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Bekasi.
“Kami dari Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA) Akan Terus Berperan Aktif dalam kegiatan Sosialisasi Bahaya nya Obat obatan Keras Terlarang.
(Sunardi TP)






















