BALI, //TintaPos.Com// – 27 FEBRUARI 2026 – Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC telah berhasil mengungkap dan mencegah pelarian tersangka perkara narkotika ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN (57 tahun, WNI) yang berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dokumen terkait perkara meliputi Laporan Polisi Nomor Lp/A/22/2026/Spkt.Ditnarkoba/Polda NTB tanggal 29 Januari 2026, Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/B8-113.A/II/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba tanggal 13 Februari 2026, Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 4 Februari 2026, serta Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Pada saat diamankan, tim menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4.800.000, uang tunai RM20.000, 1 unit jam tangan TAG Heuer, dan 1 unit HP Samsung.
Perkara ini berasal dari pengembangan penyidikan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang melibatkan AKP Malaungi di wilayah Polda NTB. Dalam proses penyidikan, muncul dugaan keterlibatan ERWIN BIN ISKANDAR sebagai bagian dari sindikat jaringan perdagangan narkotika, yang juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana besar untuk pemberian uang kepada oknum guna mendapatkan perlindungan. Kasus ini juga berdampak pada penonaktifan dan pemberhentian Kapolres Bima Kota yang sedang diperiksa lebih lanjut oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Setelah nama ERWIN muncul dalam penyidikan, tim mendapatkan informasi bahwa ia akan melarikan diri ke luar negeri. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen (Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) dan Kombes Pol Kevin Leleury (Satgas NIC) melakukan penyelidikan intensif, termasuk mendalami informasi dari istri tersangka.
Berdasarkan hasil analisis IT dan informasi lapangan, diketahui bahwa ERWIN dibantu oleh AKHSAN AL FADHLI alias GENDA untuk menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan. Setelah pengejaran dan interogasi terhadap AKHSAN, tim menemukan bahwa ERWIN merencanakan penyeberangan dengan bantuan RUSDIANTO alias KUMIS sebagai fasilitator.
RUSDIANTO mengaku dihubungi oleh seseorang yang dikenal sebagai “THE DOCTER” untuk menyiapkan kapal, meskipun mengetahui bahwa ERWIN sedang dicari aparat hukum. Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, RUSDIANTO mengantarkan ERWIN ke titik keberangkatan dan membayar biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada RAHMAT (diduga penyedia kapal).
Setelah kapal berangkat menuju Malaysia, tim melakukan pengejaran cepat dan berhasil mengidentifikasi posisinya sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia. ERWIN tidak melakukan perlawanan dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tindakan yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan intensif terhadap tersangka, penetapan konstruksi hukum komprehensif, pengembangan jaringan narkotika dan pihak yang membantu pelarian, pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang diamankan, penelusuran aliran dana dan dugaan TPPU, koordinasi dengan Divisi Propam untuk pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain, serta pemberkasan perkara.
Saksi dalam perkara ini adalah Irfan (Buruh Harian Lepas), Julfirawati Panjaitan (Ibu Rumah Tangga), dan Alfin Fadhilah (Swasta).
Red
(Adim TP-NTB)






















