MATARAM //TintaPos.Com// – Menyusul laporan resmi bernomor registrasi 723 yang dilayangkan pada Senin (2/2/2026), LSM Nasional Politik (NasPol) NTB kini mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat untuk segera melakukan tindakan nyata. NasPol meminta jaksa penyidik memanggil aktor-aktor kunci yang diduga terlibat dalam manipulasi proses tender proyek Long Segment Lunyuk-Lanangguar.
Kabid Humas NasPol NTB, Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar dugaan administratif, melainkan adanya indikasi kuat pengaturan pemenang tender untuk memenangkan PT AJP.
Tuntutan Pemanggilan Aktor Kunci
NasPol NTB menekankan bahwa kunci dari pengungkapan kasus ini berada pada transparansi proses di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kebijakan di pucuk pimpinan dinas saat proyek tersebut bergulir.
“Kami mendesak Kejati NTB untuk tidak menunda-nunda. Segera panggil dan periksa Pokja ULP serta Mantan Kepala Dinas PUPR NTB. Kami menduga ada manipulasi data tender yang sistematis untuk meloloskan PT AJP sebagai pemenang,” tegas Firmansyah.
Indikasi Manipulasi Data Tender
Menurut Firmansyah, berdasarkan investigasi internal yang dilakukan NasPol, ditemukan pola-pola yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dalam proses kualifikasi perusahaan. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain :
1. Dugaan Pengaturan Skor :
Adanya persyaratan yang diduga dikunci untuk menguntungkan pihak tertentu.
2. Verifikasi Data :
Indikasi manipulasi dokumen teknis yang seharusnya membuat perusahaan tersebut tidak lolos kualifikasi.
3. Keterlibatan Pejabat :
Peran Mantan Kadis PUPR yang diduga memberikan instruksi atau mengetahui adanya kejanggalan namun membiarkan proses tetap berjalan.
Harapan pada Penegakan Hukum
Pihak NasPol menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga masuk ke meja hijau. Mereka menilai, proyek jalan Lunyuk-Lanangguar adalah urat nadi ekonomi masyarakat yang tidak boleh dijadikan ladang bancakan oknum pejabat dan kontraktor.
“Laporan kami sudah masuk dengan nomor agenda 723. Publik menunggu keberanian Kejati NTB. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, terutama terhadap mantan pejabat yang memiliki pengaruh,” pungkas Firmansyah.
Red.






















