Jaw Barat //TintaPos.Com//-aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus menekan pelanggaran lalu lintas yang kerap melibatkan pelajar.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai langkah yang diambil KDM sejalan dengan upaya kepolisian dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas sejak usia pelajar.
“Gubernur sudah memberi contoh dengan melarang anak-anak sekolah yang belum waktunya naik motor. Itu merupakan bagian beliau membantu kami,” ujar Kapolri dalam kegiatan Safari Ramadan dan peresmian rumah tidak layak huni (Rutilahu) jajaran Polda Jawa Barat di Mapolda Jabar, Rabu (4/3/2026).
Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan tersebut akan diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai yang wajib ditandatangani siswa baru bersama orang tua saat awal masuk sekolah. Surat itu berisi komitmen untuk mematuhi sejumlah aturan kedisiplinan, termasuk larangan membawa motor ke sekolah, menggunakan knalpot brong, merokok, hingga mengonsumsi minuman keras.
Menurut KDM, aturan ini bukan sekadar larangan, tetapi bagian dari upaya membentuk karakter dan kedisiplinan siswa sejak dini.
“Pendidikan tidak hanya soal akademik, tetapi juga membentuk perilaku dan karakter siswa,” tegasnya.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap komitmen tersebut akan dikenai sanksi tegas. Siswa yang melanggar bahkan dapat dicabut subsidinya dan diminta meninggalkan sekolah.
Selain membentuk karakter, kebijakan ini juga bertujuan menekan kesemrawutan lalu lintas yang kerap melibatkan pelajar. KDM menilai ketertiban lalu lintas menjadi salah satu indikator peradaban suatu
daerah.
“Kalau lalu lintasnya tertib, maka daerah itu adalah daerah yang beradab,” pungkasnya.
(Lintang TP)






















