KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

WALHI NTT:KITA MENANG! TEGAK LURUS LAWAN PEMBUNGKAMAN!

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang //TintaPos.Com// – 10 Maret 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang menyatakan tindakan Bupati Manggarai, Herybertus Gerardus Laju Nabit, sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan merupakan kemenangan penting bagi perjuangan masyarakat adat Poco Leok sekaligus penegasan bahwa kekuasaan negara tidak boleh digunakan secara ugal-ugalan untuk membungkam suara rakyat.

Putusan yang diumumkan pada 10 Maret 2026 tersebut mengabulkan sebagian gugatan Agustinus Tuju, perwakilan masyarakat adat Poco Leok dalam menggugat tindakan intimidasi yang dilakukan Bupati Manggarai saat aksi unjuk rasa warga pada 5 Juni 2025 di Ruteng. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum melalui intimidasi dan ancaman merupakan tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Bagi WALHI NTT, putusan ini merupakan manifestasi perlindungan hak-hak warga negara, khususnya masyarakat adat yang selama ini menghadapi tekanan ketika mempertahankan ruang hidupnya.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan putusan ini sebagai pengingat bahwa pejabat publik tidak memiliki legitimasi untuk menggunakan kekuasaan guna menekan atau mengintimidasi mereka yang memperjuangkan haknya.

“Putusan ini mempertegas bahwa tindakan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pelanggaran hukum. Pejabat negara tidak boleh menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk membungkam kritik masyarakat, apalagi ketika masyarakat sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya,” kata Yuven.

Menurutnya, kasus yang dialami masyarakat adat Poco Leok menunjukkan bagaimana konflik pembangunan seringkali disertai dengan praktik-praktik intimidasi, kriminalisasi, dan tekanan terhadap warga yang menolak proyek-proyek yang dianggap mengancam keberlanjutan hidup mereka.

Sejak rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 diperluas ke wilayah Poco Leok, masyarakat adat dari sepuluh kampung adat atau gendang di wilayah tersebut secara konsisten menyuarakan penolakan. Mereka khawatir proyek tersebut akan merusak tanah ulayat, sumber air, lahan pertanian, serta tatanan sosial budaya masyarakat adat yang telah terbangun selama generasi.

Pengembangan proyek geotermal di wilayah Poco Leok tidak dapat dilepaskan dari berbagai persoalan mendasar terkait tata kelola lingkungan dan perlindungan wilayah adat. Hingga kini, kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak terhadap sumber air, stabilitas tanah, serta keberlanjutan sistem pertanian lokal belum dijawab secara memadai oleh pemerintah maupun pengembang proyek.

Karena itu, konflik di Poco Leok mencerminkan persoalan struktural dalam kebijakan pembangunan energi di Indonesia, dimana proyek-proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi sering kali tetap dijalankan dengan pendekatan yang tidak demokratis dan minim partisipasi masyarakat.

“Transisi energi seharusnya menjadi jalan menuju masa depan yang lebih adil secara ekologis dan sosial. Namun dalam prakteknya, banyak proyek energi justru dijalankan tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa informasi yang memadai. Ketika proyek dipaksakan, maka yang terjadi bukanlah transisi energi yang adil, tetapi reproduksi konflik dan ketidakadilan baru,” kata Yuven.

Baca Juga:  Jelang Idulfitri, Harga Daun Bawang di Tenggarong Melonjak hingga Rp50 Ribu per Kilogram

Audit independen yang dilakukan oleh lembaga pendanaan Jerman, Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), sebelumnya juga menemukan bahwa masyarakat Poco Leok tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai proyek tersebut, meskipun mereka merupakan pihak yang paling terdampak. Audit itu bahkan merekomendasikan agar pengembang proyek menghindari pendekatan koersif dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Menurut Yuven, pola ini menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dalam menangani konflik sumber daya alam, di mana warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru mendapat stigma sebagai penghambat pembangunan.

Putusan PTUN Kupang yang menyatakan tindakan intimidasi sebagai perbuatan melanggar hukum juga memiliki makna penting bagi perwujudan demokrasi di tingkat lokal. Keputusan tersebut menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi oleh pejabat negara.

“Putusan ini adalah pengingat bahwa warga yang melakukan aksi protes bukanlah kriminal. Mereka adalah warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan keadilan. Negara seharusnya hadir melindungi hak itu, bukan justru menjadi pihak yang menakut-nakuti masyarakat,” kata Yuven.

Meski demikian, dalam keseluruhan amar putusan tersebut, pengadilan belum mengabulkan seluruh tuntutan warga, termasuk permintaan maaf secara terbuka dan kompensasi atas dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat intimidasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemulihan penuh bagi korban intimidasi masih belum sepenuhnya terwujud.

Karena itu, WALHI NTT menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengubah pendekatan dalam menangani konflik pembangunan di wilayah masyarakat adat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proyek pembangunan, termasuk proyek energi, dijalankan dengan menghormati hak masyarakat adat atas wilayahnya serta menjamin proses partisipasi yang bermakna melalui prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara lengkap (Free, Prior and Informed Consent/FPIC).

Lebih jauh, WALHI NTT menilai bahwa penyelesaian konflik di Poco Leok tidak cukup hanya dengan melanjutkan proyek sambil “mengelola konflik.” Pemerintah harus terlebih dahulu mengakui dan menghormati hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah kelola mereka sebagai dasar utama penyelesaian konflik yang adil.

“Perjuangan masyarakat Poco Leok menunjukkan bahwa mempertahankan ruang hidup bukanlah tindakan melawan hukum. Justru sebaliknya, masyarakat sedang menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mereka. Negara harus berhenti memandang perjuangan ini sebagai ancaman,” tutup Yuven.

Berita Terkait

PCNU Kota Bekasi Gelar Halal Bihalal, Ketua PCNU Beri Arahan Khusus Terkait Isu Timur Tengah
Relawan SPPG Padasan Bondowoso Rutin Senam Aerobik, Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh
UAR Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Konsolidasi Organisasi dan Penyusunan SOP
Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso
Dansecata Rindam Xlll/Merdeka Letkol Inf Ade Hadiri Selebrasi Paskah Remaja, Lapangan Sari Cakalang Membludak Acara Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM
Polres Bitung Ungkap 800 Butir Obat Keras, Pelaku Diamankan
BPBD Petakan 20 Dusun Rawan Kekeringan, Antisipasi Krisis Air di Bondowoso Mulai Disiapkan
Negara Raup Rp11,4 Triliun! Kejagung Serahkan Hasil Penindakan, Presiden Prabowo: Buktikan Hukum Tegak Lurus
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 01:23

PCNU Kota Bekasi Gelar Halal Bihalal, Ketua PCNU Beri Arahan Khusus Terkait Isu Timur Tengah

Sabtu, 11 April 2026 - 16:22

Relawan SPPG Padasan Bondowoso Rutin Senam Aerobik, Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh

Sabtu, 11 April 2026 - 14:18

UAR Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Konsolidasi Organisasi dan Penyusunan SOP

Sabtu, 11 April 2026 - 12:11

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Sabtu, 11 April 2026 - 12:10

Dansecata Rindam Xlll/Merdeka Letkol Inf Ade Hadiri Selebrasi Paskah Remaja, Lapangan Sari Cakalang Membludak Acara Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM

Sabtu, 11 April 2026 - 10:49

BPBD Petakan 20 Dusun Rawan Kekeringan, Antisipasi Krisis Air di Bondowoso Mulai Disiapkan

Sabtu, 11 April 2026 - 10:47

Negara Raup Rp11,4 Triliun! Kejagung Serahkan Hasil Penindakan, Presiden Prabowo: Buktikan Hukum Tegak Lurus

Sabtu, 11 April 2026 - 05:12

Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

Berita Terbaru