Kabupaten Bima //TintaPos.Com// – Ketua Umum DPD NTB Jaringan Aktivis Nusa Tenggara Barat / Lembaga Studi Kasus Hukum Pidana (JA-NT LSKHP), Hamdin NTB, secara tegas mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di MA Al-Jihad Ngali dan MTs Assa’adiyah Ngali.
Dalam pernyataannya, Hamdin NTB menegaskan bahwa bantuan pendidikan dari pemerintah tersebut merupakan hak siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami mendesak Kementerian Agama RI untuk segera turun tangan melakukan investigasi secara serius dan transparan terkait dugaan pemotongan dana PIP di MA Al-Jihad Ngali dan MTs Assa’adiyah Ngali. Jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius yang merugikan para siswa penerima bantuan,” tegas Hamdin.
Ia menambahkan bahwa program bantuan pendidikan seperti PIP dibuat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak Indonesia, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, praktik pemotongan dana sangat bertentangan dengan tujuan program tersebut.
Dana PIP adalah hak penuh siswa penerima manfaat. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari bantuan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Hamdin juga meminta Kementerian Agama melalui jajaran di daerah untuk segera melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah serta memastikan hak siswa dikembalikan secara utuh apabila terbukti terjadi pemotongan.
JA-NT LSKHP menegaskan akan terus mengawal dan memonitor perkembangan kasus ini hingga tuntas, serta mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran bantuan pendidikan agar tetap transparan dan tepat sasaran.
DPD NTB
Jaringan Aktivis Nusa Tenggara Barat
Lembaga Studi Kasus Hukum Pidana (JA-NT LSKHP).
Red.






















