KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

NV MINTA HASILKAN KEADILAN BERDASARKAN HAK NYA, PEMBELI SABU JUMLAH KECIL HARUS DIREHABILITASI – KASUS YANG SAMA DIKELUARKAN

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima //TintaPos.Com// – 11 Maret 2026 – Perempuan dengan inisial NV (warga Jatiwangi) yang menjadi tersangka kasus pembelian sabu mengajukan permintaan agar pihak berwenang menghasilkan keadilan berdasarkan hak-haknya sebagai pengguna narkotika dengan jumlah barang bukti kecil, yang seharusnya diarahkan ke program rehabilitasi. Hal ini semakin menjadi sorotan setelah diketahui ada kasus yang sama yang ditangani dengan cara berbeda dan pihak terkait dikeluarkan tanpa proses lebih lanjut.

Dalam perkembangan hukum terbaru, penyalahguna narkoba yang tertangkap tangan dengan barang bukti dalam jumlah kecil dapat diupayakan melalui mekanisme restorative justice untuk langsung diarahkan ke rehabilitasi tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Hal ini sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif bagi pengguna narkotika. Syarat yang harus dipenuhi antara lain tersangka merupakan pengguna terakhir yang tidak terlibat jaringan peredaran, terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan, serta belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya maksimal dua kali.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 54, 55, dan 103, setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi dan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pemulihan yang layak. Selain itu, Peraturan Bersama Tujuh Kementerian Tahun 2014 juga mengamanatkan bahwa mereka yang terbukti hanya sebagai pemakai atau pembeli untuk keperluan pribadi tidak serta-merta dipidana penjara, melainkan melalui proses asesmen terpadu untuk menentukan statusnya. Proses asesmen ini seharusnya melibatkan tim lintas sektor yang terdiri dari petugas penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pekerja sosial untuk menilai kondisi fisik, psikologis, serta latar belakang penyalahgunaan narkotika pada individu tersebut.

NV telah ditetapkan sebagai tersangka karena membeli sabu seberat 0,05 gram dari bandar Sarjan (Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima). Menurut pengakuan NV, pihak Polres Bima Kota menyatakan menemukan percakapan chat yang membuktikan bahwa dia pernah terlibat dalam penjualan narkotika. Namun, NV mengakui bahwa aktivitas penjualan tersebut dilakukan pada masa lalu dan saat ini sudah tidak melakukannya lagi, dan kali ini hanya membeli untuk keperluan pribadi. “Saya meminta agar keadilan diberikan sesuai hak saya. Saya hanya membeli dalam jumlah kecil untuk keperluan pribadi, sedangkan kasus yang sama dikeluarkan tanpa proses apa-apa,” ujar NV saat ditemui. Selain itu, dia menjelaskan bahwa tindakan masa lalu tersebut dilakukan karena terpaksa akibat kondisi ekonomi yang sulit, dan saat ini dia sedang berusaha untuk memperbaiki diri dan memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

Adanya dua orang yang ditangkap terkait kasus yang sama namun kemudian dikeluarkan tanpa klarifikasi rinci menjadi poin krusial yang ditanyakan NV dan masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait objektifitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bima Kota. Masyarakat juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan, termasuk kriteria yang digunakan untuk menetapkan status tersangka dan alasan pihak terkait dikeluarkan agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap sistem peradilan pidana. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang diajukan.

Baca Juga:  Suasana Kekeluargaan Warnai Apel Pagi dan Halal Bihalal Polres Banyuasin

Tasrif Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (DPP BAPEKA NTB) menyatakan telah menyadari tindakan aparatur penegak hukum (APH) yang dinilai tidak memiliki keadilan dan tidak memperhatikan hak dasar NV sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, NV adalah sosok seorang ibu yang harus membesarkan anaknya, dan meminta agar penanganan kasus ini tidak berkaitan dengan kepentingan uang atau faktor yang tidak jelas, serta sepenuhnya mengacu pada hak-haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAPEKA NTB juga menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap proses penanganan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum serta dukungan sosial bagi NV jika diperlukan, termasuk membantu proses rehabilitasi agar dia dapat kembali berperan sebagai ibu yang mampu mengasuh dan mendidik anak-anaknya.

“Inikan udah jelas, bahwa NV ini membeli lalu ditangkap pada saat pulang, yang pasti dengan barang bukti 0,05 gram ini tidak mungkin dijual kembali,” tegas Sekjen BAPEKA NTB. Menurutnya, jumlah sabu yang ditemukan jelas menunjukkan bahwa barang tersebut hanya untuk keperluan pribadi, sehingga haknya untuk mendapatkan rehabilitasi harus segera diwujudkan, terutama setelah kasus yang sama dikeluarkan tanpa tindakan apapun.

“Kita akan mengawal sampai ke kejaksaan, apakah kejaksaan akan menerima berkas perkara yang tidak jelas, sedangkan masih banyak kasus-kasus tindak Pidana Korupsi yang belum sama sekali ditangani, dan sekaligus memastikan hak NV sebagai pengguna narkotika jumlah kecil terpenuhi,” tambahnya. Pernyataan ini mengangkat kekhawatiran terkait prioritas penanganan kasus oleh lembaga penegak hukum, dimana kasus yang dianggap memiliki dampak lebih luas bagi masyarakat seperti korupsi belum mendapatkan perhatian yang sesuai, sementara hak individu yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika belum diperhatikan dengan baik.

Peraturan BNN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi juga menetapkan pedoman jelas terkait pelayanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, yang bertujuan untuk membantu mereka kembali berintegrasi ke masyarakat dan memenuhi hak mereka atas pemulihan. Program rehabilitasi tersebut mencakup pengobatan medis untuk mengatasi gejala penarikan, konseling psikologis, pelatihan keterampilan hidup dan kerja, serta pendampingan untuk memastikan kelangsungan pemulihan setelah menyelesaikan program. Masyarakat menginginkan agar pihak berwenang (Polres Bima Kota, BNN, dan kejaksaan) segera menerapkan aturan tersebut bagi NV, serta memberikan klarifikasi resmi terkait proses penanganan kasus ini, status pengakuan penjualan masa lalu, dan alasan pihak lain dikeluarkan.

Red.

Berita Terkait

PCNU Kota Bekasi Gelar Halal Bihalal, Ketua PCNU Beri Arahan Khusus Terkait Isu Timur Tengah
Relawan SPPG Padasan Bondowoso Rutin Senam Aerobik, Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh
UAR Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Konsolidasi Organisasi dan Penyusunan SOP
Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso
Dansecata Rindam Xlll/Merdeka Letkol Inf Ade Hadiri Selebrasi Paskah Remaja, Lapangan Sari Cakalang Membludak Acara Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM
Polres Bitung Ungkap 800 Butir Obat Keras, Pelaku Diamankan
BPBD Petakan 20 Dusun Rawan Kekeringan, Antisipasi Krisis Air di Bondowoso Mulai Disiapkan
Negara Raup Rp11,4 Triliun! Kejagung Serahkan Hasil Penindakan, Presiden Prabowo: Buktikan Hukum Tegak Lurus
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 01:23

PCNU Kota Bekasi Gelar Halal Bihalal, Ketua PCNU Beri Arahan Khusus Terkait Isu Timur Tengah

Sabtu, 11 April 2026 - 16:22

Relawan SPPG Padasan Bondowoso Rutin Senam Aerobik, Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh

Sabtu, 11 April 2026 - 14:18

UAR Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Konsolidasi Organisasi dan Penyusunan SOP

Sabtu, 11 April 2026 - 12:11

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Sabtu, 11 April 2026 - 12:10

Dansecata Rindam Xlll/Merdeka Letkol Inf Ade Hadiri Selebrasi Paskah Remaja, Lapangan Sari Cakalang Membludak Acara Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM

Sabtu, 11 April 2026 - 10:49

BPBD Petakan 20 Dusun Rawan Kekeringan, Antisipasi Krisis Air di Bondowoso Mulai Disiapkan

Sabtu, 11 April 2026 - 10:47

Negara Raup Rp11,4 Triliun! Kejagung Serahkan Hasil Penindakan, Presiden Prabowo: Buktikan Hukum Tegak Lurus

Sabtu, 11 April 2026 - 05:12

Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

Berita Terbaru