RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

NV MINTA HASILKAN KEADILAN BERDASARKAN HAK NYA, PEMBELI SABU JUMLAH KECIL HARUS DIREHABILITASI – KASUS YANG SAMA DIKELUARKAN

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima //TintaPos.Com// – 11 Maret 2026 – Perempuan dengan inisial NV (warga Jatiwangi) yang menjadi tersangka kasus pembelian sabu mengajukan permintaan agar pihak berwenang menghasilkan keadilan berdasarkan hak-haknya sebagai pengguna narkotika dengan jumlah barang bukti kecil, yang seharusnya diarahkan ke program rehabilitasi. Hal ini semakin menjadi sorotan setelah diketahui ada kasus yang sama yang ditangani dengan cara berbeda dan pihak terkait dikeluarkan tanpa proses lebih lanjut.

Dalam perkembangan hukum terbaru, penyalahguna narkoba yang tertangkap tangan dengan barang bukti dalam jumlah kecil dapat diupayakan melalui mekanisme restorative justice untuk langsung diarahkan ke rehabilitasi tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Hal ini sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif bagi pengguna narkotika. Syarat yang harus dipenuhi antara lain tersangka merupakan pengguna terakhir yang tidak terlibat jaringan peredaran, terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan, serta belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya maksimal dua kali.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 54, 55, dan 103, setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi dan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pemulihan yang layak. Selain itu, Peraturan Bersama Tujuh Kementerian Tahun 2014 juga mengamanatkan bahwa mereka yang terbukti hanya sebagai pemakai atau pembeli untuk keperluan pribadi tidak serta-merta dipidana penjara, melainkan melalui proses asesmen terpadu untuk menentukan statusnya. Proses asesmen ini seharusnya melibatkan tim lintas sektor yang terdiri dari petugas penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pekerja sosial untuk menilai kondisi fisik, psikologis, serta latar belakang penyalahgunaan narkotika pada individu tersebut.

NV telah ditetapkan sebagai tersangka karena membeli sabu seberat 0,05 gram dari bandar Sarjan (Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima). Menurut pengakuan NV, pihak Polres Bima Kota menyatakan menemukan percakapan chat yang membuktikan bahwa dia pernah terlibat dalam penjualan narkotika. Namun, NV mengakui bahwa aktivitas penjualan tersebut dilakukan pada masa lalu dan saat ini sudah tidak melakukannya lagi, dan kali ini hanya membeli untuk keperluan pribadi. “Saya meminta agar keadilan diberikan sesuai hak saya. Saya hanya membeli dalam jumlah kecil untuk keperluan pribadi, sedangkan kasus yang sama dikeluarkan tanpa proses apa-apa,” ujar NV saat ditemui. Selain itu, dia menjelaskan bahwa tindakan masa lalu tersebut dilakukan karena terpaksa akibat kondisi ekonomi yang sulit, dan saat ini dia sedang berusaha untuk memperbaiki diri dan memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

Adanya dua orang yang ditangkap terkait kasus yang sama namun kemudian dikeluarkan tanpa klarifikasi rinci menjadi poin krusial yang ditanyakan NV dan masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait objektifitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bima Kota. Masyarakat juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan, termasuk kriteria yang digunakan untuk menetapkan status tersangka dan alasan pihak terkait dikeluarkan agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap sistem peradilan pidana. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang diajukan.

Baca Juga:  HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: "Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang"

Tasrif Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (DPP BAPEKA NTB) menyatakan telah menyadari tindakan aparatur penegak hukum (APH) yang dinilai tidak memiliki keadilan dan tidak memperhatikan hak dasar NV sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, NV adalah sosok seorang ibu yang harus membesarkan anaknya, dan meminta agar penanganan kasus ini tidak berkaitan dengan kepentingan uang atau faktor yang tidak jelas, serta sepenuhnya mengacu pada hak-haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAPEKA NTB juga menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap proses penanganan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum serta dukungan sosial bagi NV jika diperlukan, termasuk membantu proses rehabilitasi agar dia dapat kembali berperan sebagai ibu yang mampu mengasuh dan mendidik anak-anaknya.

“Inikan udah jelas, bahwa NV ini membeli lalu ditangkap pada saat pulang, yang pasti dengan barang bukti 0,05 gram ini tidak mungkin dijual kembali,” tegas Sekjen BAPEKA NTB. Menurutnya, jumlah sabu yang ditemukan jelas menunjukkan bahwa barang tersebut hanya untuk keperluan pribadi, sehingga haknya untuk mendapatkan rehabilitasi harus segera diwujudkan, terutama setelah kasus yang sama dikeluarkan tanpa tindakan apapun.

“Kita akan mengawal sampai ke kejaksaan, apakah kejaksaan akan menerima berkas perkara yang tidak jelas, sedangkan masih banyak kasus-kasus tindak Pidana Korupsi yang belum sama sekali ditangani, dan sekaligus memastikan hak NV sebagai pengguna narkotika jumlah kecil terpenuhi,” tambahnya. Pernyataan ini mengangkat kekhawatiran terkait prioritas penanganan kasus oleh lembaga penegak hukum, dimana kasus yang dianggap memiliki dampak lebih luas bagi masyarakat seperti korupsi belum mendapatkan perhatian yang sesuai, sementara hak individu yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika belum diperhatikan dengan baik.

Peraturan BNN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi juga menetapkan pedoman jelas terkait pelayanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, yang bertujuan untuk membantu mereka kembali berintegrasi ke masyarakat dan memenuhi hak mereka atas pemulihan. Program rehabilitasi tersebut mencakup pengobatan medis untuk mengatasi gejala penarikan, konseling psikologis, pelatihan keterampilan hidup dan kerja, serta pendampingan untuk memastikan kelangsungan pemulihan setelah menyelesaikan program. Masyarakat menginginkan agar pihak berwenang (Polres Bima Kota, BNN, dan kejaksaan) segera menerapkan aturan tersebut bagi NV, serta memberikan klarifikasi resmi terkait proses penanganan kasus ini, status pengakuan penjualan masa lalu, dan alasan pihak lain dikeluarkan.

Red.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru