KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Bank NTB Syariah Provinsi NTB Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya, Integritas Jadi Prioritas Utama dalam Menjalankan Bisnis Syariah

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram //TintaPos.Com// – 13 Maret 2026 – Menjelang momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang menjadi momen penting bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan seluruh wilayah Indonesia, Bank NTB Syariah melalui Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Provinsi NTB mengeluarkan pernyataan resmi yang tegas untuk menjaga integritas institusi dengan menolak segala bentuk gratifikasi dalam bentuk apapun.

Dalam pengumuman yang juga disebarkan melalui poster resmi dengan tema “Silaturahmi Terjaga, Integritas Tetap Utama”, pihak bank secara jelas menyatakan penolakan terhadap empat bentuk gratifikasi yang umum terjadi menjelang hari raya, yaitu parsel atau hampers, hadiah dalam bentuk barang apapun, makanan atau paket makanan, serta uang tunai. Komitmen ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga sebagai wujud dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip bisnis syariah yang mengedepankan kejujuran serta transparansi, sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama yang kental di Provinsi NTB.

Kepala Divisi Humas Bank NTB Syariah Provinsi NTB menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hubungan yang terjalin antara bank dengan berbagai pihak tetap berdasarkan pada dasar saling menghormati dan profesionalisme, tanpa adanya unsur yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun pelayanan kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi NTB, mulai dari Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, hingga Sumbawa dan Bima. “Momen hari raya seharusnya menjadi kesempatan untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat tali persaudaraan antar masyarakat di NTB, bukan menjadi ajang untuk memberikan atau menerima sesuatu yang dapat merusak integritas. Kami mengimbau seluruh nasabah, mitra kerja, vendor, serta seluruh stakeholder yang bekerja sama dengan Bank NTB Syariah di Provinsi NTB agar tidak memberikan hampers, hadiah, parsel, atau bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, manajemen, maupun seluruh insan amanah yang bekerja di kantor cabang dan unit kerja Bank NTB Syariah se-NTB,” ujarnya dalam siaran pers resmi yang diterbitkan di Kantor Cabang Utama Mataram.

Baca Juga:  Mobilitas Penumpang Kereta di Jember Masih Tinggi di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2026

Sebagai lembaga keuangan syariah yang berakar dan berkontribusi aktif pada pembangunan ekonomi Provinsi NTB, Bank NTB Syariah berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia, sekaligus menjadi peserta aktif dalam program penjaminan simpanan yang dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pihak bank menegaskan bahwa tanggung jawab besar untuk memelihara kepercayaan masyarakat NTB terhadap industri perbankan secara umum dan perbankan syariah secara khusus menjadi dasar utama dari kebijakan penolakan gratifikasi ini. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen bank dalam mendukung gerakan anti-korupsi yang digalakkan oleh pemerintah Provinsi NTB dan berbagai lembaga independen di daerah.

Selain itu, pihak bank juga menyampaikan bahwa upaya menjaga integritas ini akan terus dilakukan tidak hanya menjelang hari raya, tetapi juga sepanjang tahun sebagai budaya kerja yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh anggota organisasi di seluruh wilayah operasional di Provinsi NTB. Bank NTB Syariah juga mengajak seluruh elemen masyarakat NTB untuk bersama-sama mendukung kampanye #tolakgratifikasi sebagai kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta memperkuat citra Provinsi NTB sebagai daerah yang maju dan berintegritas.

Masyarakat di Provinsi NTB yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini atau layanan lainnya dari Bank NTB Syariah dapat menghubungi layanan pelanggan Halo NTBSI yang dapat diakses melalui nomor telepon 1500667 kapan saja. Selain itu, informasi terkini juga dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi Bank NTB Syariah di berbagai platform dengan nama pengguna @bankntbsyariah serta melalui situs web resmi pada alamat www.bankntbsyariah.co.id. Untuk keperluan khusus di Provinsi NTB, masyarakat juga dapat menghubungi Kantor Cabang Utama Mataram atau cabang lainnya yang tersebar di seluruh wilayah NTB.
Red.

Berita Terkait

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?
Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan
Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia
Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?
Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur
Penyaluran Pokir DPRD Tolitoli Disorot, Bantuan Ayam Petelur Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI
Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 02:00

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?

Senin, 6 April 2026 - 01:47

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 01:43

Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia

Senin, 6 April 2026 - 01:09

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Minggu, 5 April 2026 - 15:47

Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur

Minggu, 5 April 2026 - 15:44

Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI

Minggu, 5 April 2026 - 14:10

Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas

Minggu, 5 April 2026 - 12:23

Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

Berita Terbaru

Berita

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Senin, 6 Apr 2026 - 01:09