RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Sekjen DPP BAPEKA NTB Siap Berkolaborasi dengan Iwan Kurniawan Tangani Masalah Parkir Bus Sembarangan

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, NTB //TintaPos.Com// – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (Sekjen DPP BAPEKA NTB),” Adim menyatakan sikap tegas dan kesiapannya untuk berkolaborasi penuh dengan Bapak Iwan Kurniawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitikan Indonesia (KPSPI) Kota Bima, dalam upaya menuntaskan masalah parkir bus yang sembarangan, baik di jalan raya maupun di luar area terminal di wilayah Bima.

Pernyataan sikap ini disampaikan menyusul maraknya fenomena parkir bus yang tidak sesuai aturan, yang selama ini telah mengganggu kelancaran lalu lintas, keamanan masyarakat, serta tata kota. Kondisi ini juga memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan operator bus terhadap syarat perizinan, khususnya terkait bukti kepemilikan kendaraan dan keberadaan garasi yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah yang diambil oleh Bapak Iwan Kurniawan dan tim KPSPI Kota Bima dalam memperjuangkan ketertiban dan kepatuhan hukum di sektor transportasi, khususnya terkait masalah parkir bus ini. Masalah ini bukan hanya soal ketidaktertiban, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan perizinan dan perlindungan kepentingan umum,” ujar Sekjen DPP BAPEKA NTB dalam pernyataannya, Rabu (22/3/2026).

Lebih lanjut, Sekjen DPP BAPEKA NTB menegaskan bahwa kolaborasi ini akan difokuskan pada upaya memastikan bahwa setiap bus yang beroperasi di Bima memiliki legalitas yang jelas, termasuk bukti kepemilikan yang sah dan memiliki garasi yang layak sebagai tempat penyimpanan kendaraan ketika tidak beroperasi. Hal ini sejalan dengan aturan yang berlaku, di mana memiliki garasi dan bukti kepemilikan adalah syarat mutlak untuk mendapatkan izin operasional angkutan.

“Kami siap bekerja sama melakukan pemantauan, advokasi, dan memberikan masukan kebijakan kepada instansi terkait agar masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas dan berbasis hukum. Kami juga mendesak Dinas Perhubungan Kota Bima, Pengelola Terminal Bima, serta Kepolisian Resor Kota Bima untuk segera melakukan verifikasi dan penertiban terhadap bus-bus yang memarkirkan kendaraannya di luar terminal dan di jalan raya, serta menindak tegas mereka yang tidak memenuhi syarat perizinan,” tegasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Cerenti Lakukan Peninjauan Lahan Jagung Pipil di Desa Pulau Busuk Jaya, Dukun Ketahanan Pangan

Selain itu, kolaborasi ini juga akan mendorong peran serta instansi lain yang terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berwenang dalam penerbitan izin usaha angkutan, serta Kantor Bersama Samsat untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan.

Sementara itu, Iwan Kurniawan, Ketua KPSPI Kota Bima, menyambut baik dukungan dan kesiapan kolaborasi dari DPP BAPEKA NTB. Menurutnya, kebersamaan antara berbagai lembaga pemantau dan LSM akan memperkuat suara masyarakat dalam menuntut penegakan hukum dan ketertiban di wilayah Bima.

“Terima kasih atas dukungan dan kesiapan berkolaborasi dari Sekjen DPP BAPEKA NTB. Dengan adanya sinergi ini, kami yakin upaya kami untuk menertibkan parkir bus sembarangan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan akan lebih efektif dan berdampak nyata. Kami berharap seluruh instansi terkait juga dapat segera bertindak cepat dan terkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini demi kenyamanan dan keamanan bersama,” ujar Iwan Kurniawan.

Dengan adanya kolaborasi ini dan keterlibatan aktif seluruh instansi terkait, diharapkan masalah parkir bus sembarangan di Bima dapat segera ditangani secara serius dan berkelanjutan, sehingga fungsi jalan dan terminal dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya, serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat dapat terjamin.

Berita Terkait

Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 11:11

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:34

FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:22

KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

Berita Terbaru