Banyuwangi.//Tintapos.com// – Pertamina Patra Niaga dalam praktiknya selalu memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, salah satunya LPG. Dalam proses distribusi, Pertamina masif melakukan pemantauan di lapangan sebagai upaya memastikan stok mencukupi dan LPG digunakan sesuai peruntukannya.
Minggu (22/3), beredar informasi memasuki hari kedua perayaan Idul Fitri, masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyuwangi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg dengan harga di level pengecer menembus angka hingga Rp45 ribu per tabung. Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan lapangan mulai dari stok hingga isu distribusi.
Sebagaimana disampaikan Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan stok di Kabupaten Banyuwangi dipastikan aman dan mencukupi. “Sejak awal Maret lalu hingga hari ini, tambahan penyaluran (_extra dropping_) masih terus dilaksanakan dan direncakan akan terus berlanjut sampai dengan tanggal 27 Maret mendatang. Kondisi di lapangan akan terus dipantau upaya memastikan pasokan dan distribusi berjalan lancar,” papar Ahad.
Selanjutnya Ahad menjelaskan, pada periode pasca Idul Fitri (22-27 Maret) akan disalurkan sejumlah 42 ribu tabung LPG 3 kg. Jadi, total penyaluran tambahan sejak awal Maret lalu sudah mencapai lebih dari 100 ribu tabung. “Pertamina Patra Niaga terus melaksanakan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Segala antisipasi dan mitigasi ini dilaksanakan upaya memastikan pasokan dan distribusi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat, terutama pasca perayaan Idul Fitri dimana konsumsi LPG masih cukup tinggi,” tutup Ahad.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapatkan LPG sesuai HET Rp18 ribu dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai. Masyarakat dapat mengakses titik terdekat lokasi pangkalan pada website https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Pertamina telah menegaskan kembali ke seluruh agen dan pangkalan terkait penyaluran harus tepat sasaran dan senantiasa mengecek secara disiplin terkait penjualan akhir ke konsumen. Ketika ada salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak agen/pangkalan resmi Pertamina, maka akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan produk Pertamina, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pertamina Contact Center di nomor 135
(Tim)






















