KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Sorotan Tajam Proyek Pengaman Pantai di Belakang RSU Bethesda Gunungsitoli, Diduga Sarat Kepentingan Pejabat

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli,//TintaPos.Com// – 23/03/2026, Proyek pembangunan pengaman pantai di belakang RSU Bethesda Kota Gunungsitoli yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp390.881.000 kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Pasalnya, proyek yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik tersebut diduga kuat justru mengarah pada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lokasi pembangunan berkaitan dengan aset milik seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Gunungsitoli, serta memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD setempat.

Kondisi ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan dan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, pembangunan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli.

Ketua Ormas DPC GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut.

“Kami menilai ini bukan sekadar proyek biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan. Oleh karena itu, kami telah melaporkan kasus ini kepada BPK RI untuk dilakukan audit secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi Sambut Hangat Kunjungan Kapolresta Baru 16 Maret 2026

Ia menambahkan bahwa dugaan tersebut mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Selain itu, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 juga secara tegas melarang pejabat untuk bertindak sewenang-wenang atau mencampuradukkan kewenangan.

Tak hanya itu, proyek ini juga dinilai berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan di wilayah perairan memiliki izin resmi.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), Wija Zega, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat kini menanti transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum serta hasil audit dari BPK RI untuk mengungkap apakah proyek ini benar-benar sarat pelanggaran atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan golongan pribadi. (Deni Zega)

Berita Terkait

HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”
Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya
100 Persen Buatan Lokal, PT INKA Banyuwangi Kirim Rangkaian Ke-14 Gerbong Datar ke Palembang
HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: “Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang”
HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: “Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia”
DPRD dan Pemkab Tolitoli Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Wakapolres Tolitoli Pimpin Pelepasan 70 Casis Polri ke Polda Sulteng
Jaga Kesiapan Personel, Biddokkes Polda Jatim Gelar Rikes Berkala di Polres Bondowoso
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:35

HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”

Jumat, 10 April 2026 - 12:57

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

Jumat, 10 April 2026 - 12:55

100 Persen Buatan Lokal, PT INKA Banyuwangi Kirim Rangkaian Ke-14 Gerbong Datar ke Palembang

Jumat, 10 April 2026 - 12:54

HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: “Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang”

Jumat, 10 April 2026 - 10:41

HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: “Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia”

Jumat, 10 April 2026 - 10:38

Wakapolres Tolitoli Pimpin Pelepasan 70 Casis Polri ke Polda Sulteng

Jumat, 10 April 2026 - 10:36

Jaga Kesiapan Personel, Biddokkes Polda Jatim Gelar Rikes Berkala di Polres Bondowoso

Jumat, 10 April 2026 - 10:14

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Profesional Melalui Rekonstruksi 32 Adegan

Berita Terbaru