Kota Bima //TintaPos.Com// – 25 Maret 2026 – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA NTB) bersama masyarakat di lokasi PT Citra Nusa Persada akhirnya berujung pada pelaporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Bima Kota pada hari ini, Rabu (25/3/2026).
Dalam orasinya, Korlap Aksi Adim menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja PT Citra Nusa Persada. Menurutnya, proyek yang dijalankan perusahaan tersebut seharusnya menjadi berkah dan penggerak ekonomi bagi masyarakat Bima, serta menjadi harapan bagi keluarga-keluarga di daerah ini untuk hidup lebih baik. Namun, realitas yang terjadi justru sebaliknya.
“Proyek ini seharusnya menjadi berkah bagi kita semua. Seharusnya ini menjadi penggerak ekonomi, menjadi harapan bagi keluarga-keluarga di Bima untuk hidup lebih baik. Namun, apa yang terjadi? Ekonomi mikro kita terhambat. Kesejahteraan rakyat kita dirugikan. Kepercayaan kita terhadap proyek pemerintah pun menjadi goyah. Apakah ini yang kita inginkan? Tentu tidak!” ujar Adim dengan tegas.
Lebih jauh, Adim menegaskan bahwa pihak perusahaan diduga menggunakan tipu muslihat dalam menangani hak-hak pekerja. Ia menyebutkan bahwa perusahaan sering beralasan uang belum cair, padahal kenyataannya berbeda. Contoh nyata yang disampaikan adalah kasus dua orang pekerja. Salah satunya, yang seharusnya menerima Rp6.000.000 dari hasil kerja kerasnya, hanya ditawarkan setengahnya. Sementara itu, pekerja lain yang seharusnya mendapatkan Rp1.600.000, hanya diberi Rp1.000.000.
“Di mana keadilan di sini? Apakah uang hasil keringat rakyat kecil boleh seenaknya dipotong, dipangkas, seolah-olah itu adalah sedekah, bukan hak yang harus dibayar?” tambahnya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/K/340/III/2026/NTB/Res Bima Kota, pelaporan dilakukan oleh Munawar, warga Bima yang beralamat di Penatoi RT. 007 RW. 002 Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda Kota Bima. Dalam laporannya, Munawar menyatakan kerugian material sebesar Rp8.000.000 akibat dugaan penipuan yang terjadi sekitar bulan Desember 2025 di Desa Raba, Kecamatan Wawa, Kabupaten Bima, Kelurahan Oimbo, dan di depan Bandar Udara Sultan Muhammad Salahudin Bima, lokasi operasional PT Citra Nusa Persada.
Dalam laporan tersebut, juga disebutkan dua saksi, yaitu M. Alfa Rizki (20 tahun) dan M. Akbar Hidayatullah (22 tahun), keduanya warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Raba Kota Bima. Laporan pengaduan ini diterima di SPKT Polres Bima Kota pada hari Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.45 WITA.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses penanganan laporan tersebut. Sementara itu, masyarakat dan BAPEKA NTB berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan hak-hak pekerja yang dirugikan dapat segera dipulihkan. Ketua Umum BAPEKA NTB, Tasrif, juga menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus ini agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan oleh praktik yang tidak adil.
Aksi penyegelan yang dilakukan sebelumnya oleh BAPEKA NTB dan masyarakat merupakan bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami oleh pekerja dan dampak negatif yang dirasakan oleh ekonomi lokal. Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.






















