KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitikan Indonesia (KPSPI) mengungkapkan dugaan adanya sejumlah Pengusaha Operasional (PO) bus yang beroperasi di Kota Bima tidak memiliki ijin trayek resmi. Dugaan ini diperkuat oleh berbagai praktik tidak sesuai peraturan, seperti peniadaan penumpang di luar area terminal dan penggunaan modus operasional yang tidak benar – di antaranya satu unit bus diparkir di dalam terminal sementara dua unit lainnya menaikan penumpang di luar kawasan terminal.
Praktik tersebut dinilai mengorbankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang perijinan yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Meskipun Dinas Perhubungan Kota Bima telah memberikan teguran berkali-kali, langkah tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak terkait.
Selain merugikan PAD, kondisi ini juga menimbulkan dugaan potensi pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, penanganan klaim melalui PT Jasa Raharja akan terhambat karena kendaraan tidak memiliki ijin trayek yang sah.
Contoh kasus konkret ditemukan pada salah satu PO bus yang menggunakan lokasi tidak resmi sebagai tempat parkir, antara lain di Lapangan Pena Toi (Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ambalawi) dan Kelurahan Penaraga. Selain itu, beberapa PO bus juga hanya memiliki ijin penjualan tiket tanpa diimbangi ijin trayek operasional.
KPSPI akan segera melakukan koordinasi dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (ORGANDA) untuk menggelar Rapat Mendengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bima bersama para pemilik atau manajemen PO bus. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mendengar pendapat pihak terkait dan mencari solusi bersama terkait permasalahan ini.
Lebih jauh, KPSPI mencurigai adanya indikasi praktik korupsi di balik kelangkaan ijin trayek pada beberapa PO bus. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB tidak menjadi “bamper” bagi PO bus yang tidak memenuhi syarat legalitas perijinan. Selain itu, KPSPI juga mengajak Gubernur NTB untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas terkait dan melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi serta perilaku operasional para PO bus di lapangan.
Iwan dari KPSPI menyampaikan tiga bukti terkait PO bus yang diduga tidak memiliki ijin trayek resmi. Namun, Kadis Perhubungan Provinsi NTB menyampaikan agar informasi dan bukti tersebut dipertanyakan ke bagian teknis terkait, yaitu Bidang Angkutan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB saat dihubungi Adim Kaperwil NTB Media Tinta Pos menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB tidak mentolerir bentuk apapun pengabaian legalitas operasional angkutan, khususnya Angkutan Kota dan Dalam Provinsi (AKDP) yang menjadi kewenangan dinasnya.
“Hal ini sangat berkaitan erat dengan keselamatan penumpang dan masyarakat umum,” ujar Kadis Perhubungan Provinsi NTB.
Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan serangkaian upaya pengawasan berupa inspeksi secara rutin, berkala, dan insidentil. Pemeriksaan dilakukan terhadap kelaikan teknis serta kelengkapan administrasi kendaraan sebelum beroperasi melalui mekanisme ramp check.
“Hanya kendaraan yang telah lulus verifikasi teknis dan administrasi melalui proses tersebut yang diizinkan untuk menjalankan operasional,” jelasnya.
Untuk kasus yang ditemukan tidak memenuhi syarat kelayakan operasional di lapangan, pihaknya akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Penindakan akan dilakukan mulai dari memberikan teguran tertulis kepada PO terkait, pembekuan sementara izin operasional, hingga pencabutan izin usaha bagi kasus yang dianggap berat atau tidak menunjukkan perbaikan,” ucapnya.
Kadis Perhubungan Provinsi NTB juga mengajak semua pihak yang memiliki informasi untuk menyampaikan data atau bukti konkrit terkait PO yang dimaksud, sehingga pihaknya dapat segera melakukan tindak lanjut secara tepat dan sesuai peraturan. “Sekali lagi, terima kasih atas perhatian dan informasi yang diberikan,” pungkasnya.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb).






















