Bima, //TintaPos.Com// – 3 April 2026, Keberadaan menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Dusun Benteng, Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, kini menjadi sorotan tajam. Di tengah kepadatan permukiman warga, struktur baja itu berdiri tanpa kejelasan yang transparan bagi publik—memicu keresahan yang kian meluas.
Hamdin Al-Hasby, Presiden JA-NTB LSKHP, bersama masyarakat setempat menyatakan sikap tegas: relokasi bukan lagi opsi, melainkan keharusan hukum.
“Ini bukan sekadar soal tower. Ini soal hak hidup warga yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
Bayang-bayang Risiko di Tengah Permukiman
Investigasi awal masyarakat menemukan indikasi kuat bahwa lokasi menara berada di zona yang secara faktual merupakan permukiman padat. Kondisi ini memunculkan sejumlah risiko:
1. Ancaman keselamatan apabila terjadi kegagalan konstruksi;
2. Kekhawatiran paparan radiasi elektromagnetik;
4. Dampak psikologis akibat keberadaan infrastruktur berisiko tinggi di ruang hidup warga;
5. Potensi pelanggaran tata ruang wilayah.
Dalam perspektif World Health Organization, paparan medan elektromagnetik dari infrastruktur telekomunikasi memang umumnya berada di bawah ambang batas berbahaya. Namun, WHO secara eksplisit menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar internasional serta penerapan prinsip kehati-hatian, terutama bila infrastruktur ditempatkan sangat dekat dengan permukiman.
Dengan kata lain, ketiadaan bukti bahaya bukan berarti absennya kewajiban perlindungan.
Pertanyaan Kritis: Di Mana AMDAL dan Partisipasi Publik?
Sorotan utama mengarah pada dugaan lemahnya proses perizinan dan kelayakan lingkungan:
Apakah dokumen AMDAL atau UKL-UPL telah disusun secara sah?
Apakah masyarakat telah dilibatkan secara bermakna (meaningful participation)?
Apakah lokasi telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Bima?
Siapa yang menjamin pengawasan dan evaluasi berkala?
Dalam kerangka hukum lingkungan Indonesia, pertanyaan-pertanyaan ini bukan administratif semata—melainkan menyangkut legalitas substansial suatu kegiatan usaha.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak wajib melalui kajian lingkungan yang transparan dan partisipatif. Tanpa itu, izin dapat dipersoalkan secara hukum.
Tuntutan Tegas: Relokasi atau Konsekuensi Hukum
Masyarakat Desa Ngali melalui JA-NTB LSKHP menyampaikan tuntutan:
Relokasi segera menara ke lokasi yang sesuai dengan tata ruang dan jauh dari permukiman;
Audit menyeluruh terhadap izin dan dokumen lingkungan;
Pembukaan akses publik terhadap dokumen AMDAL/UKL-UPL;
Pengukuran independen terhadap paparan radiasi elektromagnetik.
Langkah Lanjutan: Jalur Hukum Disiapkan
Ketidakpatuhan terhadap tuntutan ini akan berujung pada langkah hukum terukur, termasuk:
Gugatan administratif terhadap izin;
Pelaporan dugaan pelanggaran lingkungan;
Gugatan warga negara (citizen lawsuit);
Permohonan pencabutan izin operasional.
Penutup: Negara Tidak Boleh Absen
Kasus ini bukan semata konflik lokal, tetapi ujian bagi negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Ketika infrastruktur berdiri di tengah ruang hidup warga tanpa transparansi, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas—melainkan kepercayaan publik.
Masyarakat Desa Ngali menegaskan: mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menolak risiko yang dipaksakan tanpa kejelasan hukum.






















