Kota Bima //TintaPos.Com// – Proyek penataan dan revitalisasi Lapangan Serasuba Kota Bima yang bersumber dari anggaran Belanja Modal APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 4 miliar menuai sorotan publik, Proyek ini tidak hanya dipertanyakan dari sisi hasil fisik tetapi juga dibayangi persoalan serius terkait status kepemilikan aset.
Aktivis Imam Plur menilai pembangunan tersebut terkesan dipaksakan di atas lahan yang di duga belum memiliki kejelasan hukum atau masih dalam klaim pihak lain.
Ini bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tetapi juga legalitas aset, Apakah dalam dokumen perencanaan status tanah sudah clear and clean? Sudah Tercatat dalam Daftar Aset KIB A Pemerintah kota bima ? Kalau belum jelas, maka penggunaan anggaran negara di atasnya patut dipertanyakan,” tegasnya.
Sedangkan larangan penggunaan APBD untuk aset non Pemda Di atur dalam PP No 27 tahun 2014 dan Permendagri No 19 tahun 2016 bahwa barang milik daerah adalah Barang yang di beli atau di peroleh atas beban APBD, sehingga peruntukan lokasi pekerjaan di pertanyakan asas efisiensi dan manfaat.
Berdasarkan penelusuran dalam dokumen RAB dan DED, serta pengamatan langsung di lapangan, ditemukan adanya duga’an ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi fisik pekerjaan.
Secara normatif, proyek bernilai miliaran seharusnya menghasilkan pekerjaan kontruksi yang berkualitas dengan nilai estetika Fasilitas yg memadai. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hasil pekerjaan yang tidak sebanding dengan nilai yang di anggarkan.
Antara lain, Pekerjaan paving block diduga tidak sesuai spesifikasi Tekhnis dalam dokumen Perencanaan, Pekerjaan beton yang disyaratkan menggunakan mutu Sesuai perencanaan Namun diragukan kualitas hasilnya.
Kemudian Pekerjaan drainase terbangun dengan dimensi lebih kecil dari desain DED, Serta hasil Finishing dan fasilitas pendukung lain diduga menggunakan material di bawah harga standar.
Atas Temuan tersebut mengarah pada dugaan penyimpangan spesifikasi teknis yang berpotensi berkaitan dengan praktik mark up anggaran, di duga sepenuhnya tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perencanaan.
Di sisi lain, status alas hak tanah Lapangan Serasuba menjadi polemik, maka penggunaan anggaran daerah pada lokasi tersebut dapat menimbulkan permasalahan baik dari aspek teknis, administratif, maupun hukum.
Menindaklanjuti hal tersebut, Imam Plur Serta rekanya Ady tovan menegaskan akan melaporkan temuan ini, khususnya di Aparat penegak Hukum untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
meliputi pemeriksaan pejabat terkait, PPK, penyedia jasa, serta pejabat pengelola aset daerah (Bagian Aset/BPKAD), Untuk di lakukan audit fisik dan audit keuangan guna mengungkap kesesuaian legalitas aset dalam dokumen kontrak serta realisasi anggaran dari fisik pekerjaan.
Apabila ditemukan unsur pidana, maka wajib dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Imam plur menegaskan Permasalahan ini diharapkan menjadi perhatian serius dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, agar setiap penggunaan dana publik benar-benar sesuai asas efisiensi dan manfaat. (Penulis)





















