KUANTAN SINGINGI //TintaPks.Com// – Mediasi diPolres Kuantan Singingi Deadlock, Konflik lahan antara PT Citra Riau Sarana (CRS) dengan PT Wanasari Nusantara kembali memanas. Alih-alih menempuh jalur hukum perdata sebagaimana disarankan dalam berbagai upaya mediasi, PT Wanasari Nusantara diduga terus menggunakan cara-cara represif, mulai dari pengerahan massa hingga penggunaan alat berat untuk menguasai lahan secara paksa.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polres Kuansing senin 6 April 2026 antara PT.CRS dengan PT. Wanasari Nusantara terkait adanya tumpang tindih perizinan Kembali Deadlock, sehingga Polres Kuansing melalui Bapak Wakapolres menawarkan untuk dilakukan kembali mediasi dalam waktu 3 -4 hari kedepan yang melibatkan Forkopinda Kabupaten Kuantan Singingi dan menghimbau agar PT.Wanasari Nusantara menahan diri untuk menggunakan cara-cara represif, mulai dari pengerahan massa hingga penggunaan alat berat untuk menguasai secara paksa lahan PT. Citra Riau sarana yang sudah dikuasai selama 24 tahun tidak di indahkan.
Sementara itu PT. Citra Riau Sarana menyampaikan akan tetap melakukan kegiatan operasional areal tersebut karena tanaman kelapa sawit adalan milik PT.CRS yang ditanam dan dikuasai selama 24 tahun dan sudah mendapatkan dokumen perizinan dari Pemerintah yang berwenang.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sengketa ini telah berlangsung sejak 2024 dan diwarnai sejumlah insiden serius, bahkan menimbulkan korban jiwa.
Mei 2024: Awal Aksi Pengrusakan
Aksi sepihak pertama terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024. Sekelompok orang yang diduga preman, di bawah instruksi pimpinan PT Wanasari Nusantara, melakukan pengrusakan terhadap tanaman kelapa sawit produktif milik PT CRS.
Kelompok tersebut dipimpin oleh dua orang berinisial PU dan RS yang mengaku bertindak atas perintah direksi perusahaan yang berdomisili di Malaysia. Dalam aksi tersebut, sebanyak enam unit ekskavator dikerahkan untuk merusak lahan seluas kurang lebih 56 hektare.
Sehari berselang, pada 17 Mei 2024, upaya serupa kembali dilakukan. Namun, pihak keamanan PT CRS berhasil menggagalkan aksi tersebut dan mengamankan satu unit ekskavator jenis Hitachi PC 200 yang kemudian diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing sebagai barang bukti.
September 2024: Bentrok Berdarah
Konflik memuncak pada Jumat, 6 September 2024. Pengrusakan kembali terjadi dengan pengawalan dari pihak PT Wanasari Nusantara, yang kemudian berujung pada bentrokan fisik di lokasi.
Insiden tersebut menelan korban jiwa, yakni seorang anggota keamanan PT CRS. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang di Polres Kuantan Singingi.
April 2026: Intimidasi dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Setelah sempat mereda, ketegangan kembali meningkat pada Sabtu, 4 April 2026. PT Wanasari Nusantara diduga mengerahkan massa dalam jumlah besar, diperkirakan antara 150 hingga 200 orang,
Dalam aksi tersebut, pengrusakan lahan kembali dilakukan dengan menggunakan tiga unit ekskavator. Situasi semakin memprihatinkan karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang turut berada di lokasi.
Sekitar 10 orang yang diduga berasal dari kesatuan TNI, yakni Detasemen Rudal Dumai dan Yonif 850, disebut berada di area konflik. Kehadiran mereka, bersama massa menciptakan suasana mencekam bagi para pekerja PT.Citra Riau Sarana di lapangan.
Sikap PT Citra Riau Sarana
Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, pihak PT CRS menyayangkan sikap PT Wanasari Nusantara yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa.
PT CRS menegaskan bahwa pihaknya telah menguasai lahan tersebut secara sah sejak tahun 2001 dan tetap terbuka untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
“Kami tetap pada posisi mempertahankan hak atas lahan yang kami peroleh secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika pihak PT Wanasari Nusantara merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui jalur hukum atau perdata, bukan dengan cara-cara premanisme,” tegas perwakilan PT CRS.rls






















