Murung Raya //TintaPos.Com// – Upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan terus bergerak agresif. Di Murung Raya, Kalimantan Tengah, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 1.699 hektare lahan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Lahan tersebut kini resmi berstatus sitaan dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI.
Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut.
“Ini bukan sekadar penertiban administratif. Ini sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Barita Simanjuntak.
Kasus ini telah menetapkan ST sebagai tersangka. Ia disebut sebagai pihak yang memiliki kendali manfaat atas perusahaan.
Namun, penyidikan tidak berhenti di situ. Aparat penegak hukum terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan akan terus berlanjut, terutama terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Yang legal akan dilindungi. Yang melanggar pasti ditindak,” tegas Barita.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan di Indonesia.






















