Pemkab Bogor Segel Lokasi Pembuangan Sampah Liar di Klapanunggal

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR //TintaPos.Com// – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal melakukan penyegelan lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah dampak negatif dari aktivitas pembuangan sampah ilegal.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut diketahui telah lama digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Alhamdulillah pada hari ini, Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,” ujarnya.

Agus menambahkan, pihak DLH sempat mencoba menemui pengelola lokasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum.

“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk menindaklanjuti hal ini,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pengelola untuk segera menghentikan kegiatan yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:  UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H - 2026 M, Oleh Kabid Binamarga PUPR Kota Bima, Isdinurrahman, S.T.

“Kami berharap para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Jika masih terus berlangsung, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,” tegas Agus.

Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun, menyebut bahwa penutupan lokasi tersebut menjadi langkah awal dalam penataan dan pembersihan area.

“Kegiatan hari ini adalah penutupan lokasi pembuangan sampah liar atau tidak berizin yang berada di Desa Kembang Kuning. Ke depan kami berencana melakukan clean-up di lokasi ini,” ungkapnya.

Galuh menambahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengelolaan sampah yang lebih tertata dan sesuai aturan.

“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk menentukan apakah lokasi ini nantinya hanya dilakukan pembersihan atau bisa dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata,” jelasnya.

Selain itu, pengawasan akan diperketat guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi. Pihak kecamatan juga akan memanggil pengelola agar tidak lagi mendatangkan sampah dari luar.

Dengan langkah ini, Pemkab Bogor berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, serta praktik pembuangan sampah liar dapat dihentikan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. [Al Mujahid]

Berita Terkait

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!
MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:32

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:34

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:41

Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:30

Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11