Pagar Alam //TintaPos.Com// — Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dengan mengamankan tiga tersangka, termasuk satu perempuan, dalam operasi yang berlangsung cepat pada Rabu, 8 April 2026.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MW (32) dan J (34) di sebuah rumah di Tebing Tinggi, Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya diamankan saat berada di dalam rumah setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan menemukan dua kotak rokok merek Dji Sam Soe yang masing-masing berisi satu paket sabu berukuran besar serta enam paket ganja. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi penting mengenai keterlibatan tersangka lain berinisial IP (22), seorang perempuan, yang berada di wilayah Kabupaten Lahat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan cepat.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan IP di Desa Sukabumi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Penangkapan ini menegaskan kemampuan personel dalam melakukan pengembangan kasus secara cepat dan terukur lintas wilayah dalam waktu singkat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 25,60 gram, enam paket ganja dengan berat bruto 8,39 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu buah pipet modifikasi, serta dua kotak rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 Ayat (1) terkait kepemilikan ganja. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap satu tersangka lain berinisial MZ yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terintegrasi dari jajaran Satresnarkoba. “Dalam satu hari kami berhasil mengamankan tiga tersangka di dua wilayah berbeda. Ini menunjukkan bahwa pengembangan kasus dilakukan secara cepat, tepat, dan tidak memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. “Pengembangan kasus yang mampu menjangkau lintas kabupaten dalam waktu singkat menunjukkan profesionalisme jajaran di lapangan. Kami akan terus mendorong penindakan tegas terhadap seluruh jaringan narkoba tanpa kompromi,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui sinergi dengan masyarakat, guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.
(Jon TP)






















