RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Ekstasi Disimpan dalam Kotak Rokok, Kurir Narkoba 53 Tahun Diamankan Polisi

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Timur //TintaPos.Com// — Polres Ogan Komering Ulu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus kurir dua jenis narkoba di Desa Pahang Asri, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Senin sore, 6 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas mengamankan tersangka berinisial MK (53), seorang petani, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi sekaligus. Saat dilakukan penindakan, tersangka masih menggenggam barang bukti di tangan kanannya berupa dua paket sabu serta satu kotak rokok yang berisi 10 butir pil ekstasi berlogo granat warna pink.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di depan sebuah rumah di Desa Pahang Asri kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres OKU Timur Ipda Iman Setiawan, S.H., memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Selanjutnya, pada Senin sore, tim bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di lokasi. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua paket sabu terbungkus plastik klip bening serta satu kotak rokok merek RC Bold yang berisi 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut saat itu masih berada dalam genggaman tersangka, sehingga tidak dapat disangkal kepemilikannya.

Dari hasil pengamanan, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,00 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Baca Juga:  Kapolres Cup Sprint Race 100 Meter 2026 Resmi Dibuka, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Kebersamaan di Kota Bitung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, tanpa memandang usia. “Tersangka berusia 53 tahun, namun hukum tetap berlaku sama. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak yang menyuplai dan memanfaatkan tersangka sebagai kurir,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika yang kini menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Kami melihat jaringan narkoba semakin tidak selektif dalam merekrut pelaku, termasuk dari kalangan usia lanjut. Oleh karena itu, seluruh jajaran akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.

(Jon TP)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru