KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Ekstasi Disimpan dalam Kotak Rokok, Kurir Narkoba 53 Tahun Diamankan Polisi

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Timur //TintaPos.Com// — Polres Ogan Komering Ulu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus kurir dua jenis narkoba di Desa Pahang Asri, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Senin sore, 6 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas mengamankan tersangka berinisial MK (53), seorang petani, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi sekaligus. Saat dilakukan penindakan, tersangka masih menggenggam barang bukti di tangan kanannya berupa dua paket sabu serta satu kotak rokok yang berisi 10 butir pil ekstasi berlogo granat warna pink.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di depan sebuah rumah di Desa Pahang Asri kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres OKU Timur Ipda Iman Setiawan, S.H., memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Selanjutnya, pada Senin sore, tim bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di lokasi. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua paket sabu terbungkus plastik klip bening serta satu kotak rokok merek RC Bold yang berisi 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut saat itu masih berada dalam genggaman tersangka, sehingga tidak dapat disangkal kepemilikannya.

Dari hasil pengamanan, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,00 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Baca Juga:  Satgas PKH Gencar, Lahan Bermasalah di Murung Raya Disita

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, tanpa memandang usia. “Tersangka berusia 53 tahun, namun hukum tetap berlaku sama. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak yang menyuplai dan memanfaatkan tersangka sebagai kurir,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika yang kini menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Kami melihat jaringan narkoba semakin tidak selektif dalam merekrut pelaku, termasuk dari kalangan usia lanjut. Oleh karena itu, seluruh jajaran akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.

(Jon TP)

Berita Terkait

Tiga Tersangka Diamankan dalam Sehari, Polres Pagar Alam Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Fokus Bangkitkan Olahraga Tradisional, Rahmanto Muhidin Resmi Pimpin Kormi Murung Raya
Polres Muara Enim Tegaskan Komitmen, Dua Pelaku Narkoba Dijerat Permufakatan Jahat
Modus Baru Terbongkar, Pengedar Sabu di MUBA Sembunyikan Narkoba dalam Wadah Minyak Rambut
Polres Lubuk Linggau Ungkap Peredaran Sabu, Kurir Muda Ditangkap di Jalan Tapak Lebar
Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Jaringan Narkoba Bersenjata, Dua Tersangka Dibekuk dalam Dua Hari
Pengedar Dua Jenis Narkoba di Lahat Dibekuk, Polisi Temukan Sabu dan Ganja Sekaligus
Pemkab Tolitoli mengusulkan Program Kampung Nelayan Merah Putih di Laulalang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:00

Ekstasi Disimpan dalam Kotak Rokok, Kurir Narkoba 53 Tahun Diamankan Polisi

Kamis, 9 April 2026 - 16:59

Tiga Tersangka Diamankan dalam Sehari, Polres Pagar Alam Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Kamis, 9 April 2026 - 16:57

Fokus Bangkitkan Olahraga Tradisional, Rahmanto Muhidin Resmi Pimpin Kormi Murung Raya

Kamis, 9 April 2026 - 15:56

Polres Muara Enim Tegaskan Komitmen, Dua Pelaku Narkoba Dijerat Permufakatan Jahat

Kamis, 9 April 2026 - 15:48

Modus Baru Terbongkar, Pengedar Sabu di MUBA Sembunyikan Narkoba dalam Wadah Minyak Rambut

Kamis, 9 April 2026 - 15:35

Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Jaringan Narkoba Bersenjata, Dua Tersangka Dibekuk dalam Dua Hari

Kamis, 9 April 2026 - 15:31

Pengedar Dua Jenis Narkoba di Lahat Dibekuk, Polisi Temukan Sabu dan Ganja Sekaligus

Kamis, 9 April 2026 - 15:24

Pemkab Tolitoli mengusulkan Program Kampung Nelayan Merah Putih di Laulalang

Berita Terbaru