TOLITOLI, //Tintapos.com// – Penanganan kasus dugaan penggelapan uang dan barang perusahaan di Kabupaten Tolitoli menjadi sorotan. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 30 Maret 2026, tersangka berinisial SA alias Umi hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak perusahaan, PT Timber Bangun Persada, ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025. SA diketahui merupakan mantan manajer perusahaan yang memiliki kewenangan luas dalam operasional, termasuk pengelolaan keuangan dan distribusi barang.
Kuasa hukum perusahaan, Mona T. G. Hutapea, mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, dengan status P21 yang menandakan berkas telah lengkap, langkah penahanan seharusnya dapat segera dilakukan.
Ia menyebutkan, dugaan penggelapan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Nilai itu disebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
Perkara ini mulai terungkap setelah perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap stok barang. Hasilnya ditemukan selisih signifikan antara data sistem dan kondisi fisik di gudang.
Selain itu, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terungkap adanya praktik pembuatan nota yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Beberapa pihak juga mengaku telah melakukan pembayaran, namun tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan.
Pihak perusahaan sebelumnya telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya ditempuh jalur hukum.
Mona menyampaikan kekhawatiran jika tersangka tidak segera ditahan, dikhawatirkan dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra saat dikonfirmasi menyarankan agar penjelasan teknis lebih lanjut ditanyakan kepada penyidik yang menangani perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres Tolitoli belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Kasus ini masih dalam proses penanganan, dan publik menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.





















