Bogor, //TintaPos.Com// – Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menyampaikan pernyataan sikap tegas atas pendudukan Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Gaza Utara oleh Israel Defense Forces (IDF), yang terjadi pada Senin 20 April lalu. Organisasi tersebut mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hukum internasional.
Dalam keterangan resminya, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengungkapkan bahwa pasukan IDF tidak hanya menduduki fasilitas kesehatan tersebut, tetapi juga mengibarkan bendera Israel dan memasang spanduk bertuliskan “Rising Lion”. Spanduk itu disebut sebagai bagian dari propaganda militer yang dikaitkan dengan narasi perang serta momentum peringatan kemerdekaan Israel.
Rumah Sakit Indonesia di Gaza, yang dibangun dari donasi masyarakat Indonesia, disebut sebagai simbol solidaritas dan kepedulian kemanusiaan. Namun, menurut pernyataan tersebut, rumah sakit kini mengalami kerusakan parah, ditutup total, dan dialihfungsikan menjadi pos militer zionis Yahudi.
“Pendudukan ini merupakan penghinaan terhadap fasilitas kemanusiaan yang dibangun dari harta dan kepedulian rakyat Indonesia untuk tujuan pengobatan,” demikian isi pernyataan yang ditandatangani Amir Majelis Ukhuwah Pusat, H. Sakuri, S.H., di Bogor, Jum’at (24/4/2026).
Lebih lanjut, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menegaskan bahwa rumah sakit merupakan fasilitas sipil yang dilindungi oleh hukum humaniter internasional. Oleh karena itu, segala bentuk pendudukan maupun perubahan fungsi menjadi kepentingan militer dinilai sebagai pelanggaran berat hukum perang.
Organisasi tersebut juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pihak Israel untuk segera menghentikan pendudukan, menurunkan simbol-simbol propaganda militer, serta meninggalkan area Rumah Sakit Indonesia di Gaza.
Selain itu, mereka juga meminta komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, agar segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan dugaan kejahatan perang dan membawa pihak yang bertanggung jawab ke Mahkamah Pidana Internasional.
Kepada pemerintah Indonesia, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mendesak agar segera melayangkan protes resmi melalui forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta mengambil langkah konkret bersama negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menghentikan konflik dan kekerasan yang terjadi di Palestina.
Pernyataan ini menjadi bentuk respons atas situasi yang berkembang di Gaza, sekaligus seruan kepada dunia internasional untuk lebih serius melindungi fasilitas sipil dan kemanusiaan di wilayah konflik. [AM]





















