KOTA BIMA,//Tintapos.com//-Senin,15 Juni 2026 — Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah BAPEKA Provinsi NTB menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan aksi damai kepada Kepolisian Resor Kota Bima. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 08.00 WITA dengan peserta sekitar 30 orang, dimulai dari halaman Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima kemudian berlanjut ke Kantor Badan Kependudukan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bima.
Aksi ini digelar untuk mengawal penanganan kasus dugaan penelantaran anak dan pengingkaran tanggung jawab yang menimpa I. INDRI beserta anaknya S. SOBIRIN.
BAPEKA menuntut penanganan yang serius dan transparan atas kasus yang diduga dilakukan oleh A. ANAM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hak-hak S. SOBIRIN harus segera diakui dan dipenuhi, serta kebenaran hubungan darah dibuktikan secara ilmiah melalui tes DNA apabila diperlukan.
Pihaknya juga mendesak instansi terkait mengambil langkah tegas dan adil, mengingat A. ANAM selaku abdi negara wajib menjadi teladan dalam menegakkan tanggung jawab, hukum, dan nilai moral. Proses penyelesaian kasus diminta berjalan cepat, tidak berlarut-larut, dan bebas dari intervensi kepentingan pihak manapun.
Ketua Umum BAPEKA-NTB menegaskan, “Kami turun ke jalan untuk menuntut keadilan yang nyata. Seorang anak tidak boleh dirugikan karena pengingkaran tanggung jawab, apalagi jika yang bersangkutan adalah abdi negara yang seharusnya menjadi contoh. Jika perlu dibuktikan lewat tes DNA, maka harus segera dilaksanakan tanpa penundaan. Jangan biarkan proses ini terhambat oleh alasan apapun.”
Seluruh rangkaian kegiatan akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAPEKA berharap permasalahan ini diselesaikan secara adil dan terbuka demi kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
Red.




















