RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ketua DPRD Kota Padang

Wakil Ketua DPRD Kota Padang

Usut Tuntas Kasus Serasuba, Imam Plur Warning Kajari Bima Jangan Jadi Tameng Koruptor.

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA

-//Tintapos.com//

Kamis ,13 Agustus 2026

Gelombang desakan publik terhadap penuntasan skandal dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Serasuba Kota Bima senilai Rp3,2 miliar kian memuncak.

Ketua Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR), Imam Plur, secara terbuka memberikan peringatan keras kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima yang baru menjabat, Bapak Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H., agar menunjukkan nyali hukumnya. Kajari dituntut tetap bekerja profesional, agresif, dan anti-kompromi dalam mengeksekusi 7 Perintah Harian Kepala Kejaksaan Agung RI.

Titah perintah tersebut bukan sekadar dijadikan pajangan dinding di kantor korps Adhyaksa, melainkan perintah instruksi komando langsung dari pimpinan tertinggi Kejaksaan RI, Bapak Prof. Dr. ST Burhanuddin, yang wajib dieksekusi tanpa kompromi,” tegas Imam Plur. Skandal proyek revitalisasi/penataan Lapangan Serasuba senilai miliaran rupiah ini kini menjadi batu ujian pertama bagi Kajari Bima yang baru bersama Kasi Pidsus.

Perjalanan penanganan kasus ini di ranah hukum tidak bergulir secara normatif, melainkan atas dorongan kuat gerakan rakyat di lapangan. Berdasarkan catatan kronologis, kasus ini resmi menggelinding ke ranah hukum sejak Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) resmi masuk dan diterima oleh Bagian Pidsus Kejari Bima pada tanggal 14 April 2026.

Lambatnya pergerakan awal penanganan perkara ini pasca-pelaporan sempat memicu kemarahan publik, hingga melahirkan gelombang aksi demonstrasi sebanyak 2 kali berturut-turut di depan gerbang Kantor Kejari Bima.

Gerakan aksi masa Pertama pada 3 Juni 2026 dari berbagai elemen pemuda dan mahasiswa mendesak korps Adhyaksa segera agendakan turun lapangan melakukan cek fisik terhadap keganjilan bangunan.

Kemudian Aksi Demonstrasi Kedua 24 Juni 2026 kembali mendatangi Kejari Bima dengan eskalasi tuntutan yang lebih tinggi dan menyampaikan ringkasan Laporan eksekutif tambahan mendesak jaksa mengunci alibi dinas serta mencegah adanya pengondisian perkara di bawah meja oleh elite politik lokal.

Merespons tekanan dari 2 kali aksi demonstrasi massa dan desakan dokumen pelapor, pihak Kejaksaan Negeri Bima melalui Hamka Juniawan, S.H., M.H. didampingi tim Pidsus memberikan tanggapan resmi di hadapan publik. Pihak Kejari Bima menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus Serasuba secara objektif tanpa intervensi.

Imam Plur mengingatkan, “Jaksa jangan menjadi tameng atau berlindung di balik formalitas birokrasi demi menyelamatkan para mafia proyek di daerah.” Kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah ini dinilai menjadi tolok ukur pertama untuk menguji integritas kepemimpinan Kajari Bima yang baru menjabat, apakah berpihak pada pemberantasan korupsi atau justru tunduk pada tekanan politik elite lokal.

Mengingat hasil cek fisik lapangan yang sempat dilakukan tim Korps Adhyaksa bersama pelapor serta pihak Dinas PUPR Kota Bima terhadap proyek yang baru saja rampung tersebut sudah menunjukkan kerusakan parah di berbagai sudut (Fisik Bangunan Hancur Dini). memicu kecurigaan adanya tumpang tindih anggaran (overlapping) untuk mendongkrak keuntungan sepihak.

Imam Plur menegaskan rencana kelanjutan proyek tahap kedua Tahun anggaran 2026 senilai hampir Rp5 miliar terpaksa dibatalkan secara mendadak akibat mencuatnya sengketa kepemilikan lahan antara Pemerintah Kota Bima dengan pihak Kesultanan Bima, yang kemudian dibuktikan dalam dokumen administrasi Negara yang sah sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Bima sejak Tahun 2026. Hal ini membuktikan proyek Serasuba dipaksakan berjalan tanpa status lahan yang clean and clear.

Baca Juga:  Naik Sepeda ke Kantor, Bupati Ipuk Ajak ASN Banyuwangi Hemat BBM

Dalam kasus Lapangan Serasuba terpampang nyata pada kebohongan linimasa penganggaran daerah. Hitam di atas putih membuktikan bahwa Perwali Nomor 40 Tahun 2024 tentang APBD 2025 telah diterbitkan sejak Januari 2025 untuk menguras uang negara senilai Rp3,3 miliar.

Padahal, Pemerintah Kota Bima baru mendapatkan dokumen naskah hibah Penggunaan APBD atas tanah tersebut pada Bulan Mei 2026, Jeda waktu 1,5 tahun ini menjadi bukti mutlak bahwa proyek Serasuba digarap secara ilegal di atas tanah sengketa.

Kejahatan penyelewengan ini semakin diperparah oleh TAPD yang nekat menyisipkan anggaran siluman tahap kedua sebesar Rp5 miliar di Perwali APBD 2026 tanpa melalui persetujuan Banggar DPRD. Manipulasi tanggal dan dokumen ini sudah kami serahkan ke kejaksaan; tidak ada ruang berbelit-belit lagi bagi para pejabat daerah..!!

Kejari Bima menyatakan saat ini status kasus masih dalam tahap penyelidikan mendalam (Pulbaket). Pihak kejaksaan mengaku tidak akan menutup-nutupi progres penanganan perkara, namun meminta publik memberikan waktu kepada tim penyelidik pidsus yang saat ini harus membagi konsentrasi akibat menampung beban penanganan total 98 Laporan Pengaduan (Lapdu) korupsi dengan keterbatasan jumlah jaksa fungsional di daerah.

Aktivis Imam Plur berpendapat bahwa keterbatasan personel di Seksi Pidsus Kejari Bima tidak boleh dijadikan alasan klasik untuk memperlambat perkara Serasuba, Publik juga mengunci alibi yang berpotensi digunakan oleh Pemkot maupun kontraktor, yaitu berlindung di balik sengketa perdata lahan. Secara hukum pidana korupsi, delik kejahatan telah sempurna (voltooid) sejak anggaran dicairkan dan fisik bangunan ditemukan kekurangan volume. Jaksa tidak perlu menunggu putusan perdata mengenai kepemilikan lahan telah sah milik Pemkab Bima.

Kejari Bima diminta segera menaikkan status kasus ini dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan Khusus (Pidsus) serta melakukan pemanggilan paksa terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Direktur Kontraktor pelaksana, serta Pihak TAPD yang meloloskan Anggaran Tahap 2 Tahun 2026 tanpa melalui proses banggar bersama DPRD Kota Bima lewat APBD-P, tanpa ada terjadinya upaya pengondisian perkara di bawah meja.

Mengingat seluruh bukti dokumen krusial telah kami serahkan sepenuhnya ke meja penyidik Bagian Pidsus Kejari Bima, mulai dari bukti otentik kerusakan fisik bangunan untuk disesuaikan dengan RAB, DED, maupun dokumen kontrak; Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI T.A. 2025 halaman 71-74 terkait carut-marut penganggaran APBD pemerintah kota bima; dokumen Surat Hibah BMN dari Dirjen Cipta Karya kementerian PUPR Tahun 2016; Surat Teguran resmi dari BPKAD Provinsi NTB; Surat Rekomendasi/Teguran dari DPRD Kota Bima; hingga dokumen legalitas sah status aset yang nyata-nyata milik Pemkab Bima-

maka secara hukum tidak ada lagi ruang abu-abu bagi Kejari Bima untuk mengulur-ulur waktu perkara Laporan Proyek revitalisasi/penataan Serasuba Tahun anggaran 2025/2026,” desak Imam.

Kami tidak butuh seremonial cek fisik yang berujung masuk angin. Kajari Bima harus tegak lurus, seret aktor intelektualnya, bukti fisik dan rekaman digital kasus Serasuba akan kami adukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Jakarta jika Kejari Bima kedapatan bertindak melempem, atau bersiap menghadapi mosi tidak percaya dari seluruh rakyat Bima,” tegas Imam Plur dalam pernyataan resmi akhirnya.

 

Red.

Berita Terkait

DIRGAHAYU RI KE-81: KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BIMA AJAK WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN UNTUK NEGERI  
BAPEKA-NTB: ANCAM BONGKAR TOTAL PEKERJAAN PASANGGRAHAN WAWO JIKA TAK ADA ITIKAD BAIK PERBAIKI KUALITAS
UCAPAN DAN SEMANGAT KEMERDEKAAN DARI KASAT POL PP KOTA BIMA: DIRGAHAYU RI KE-81, BAKTI UNTUK NEGERI
MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO
REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.
PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM
Wali Murid SMK 2 Soroti Dugaan Iuran Komite Rp130 Ribu per Bulan
PROYEK REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD KOTA BIMA MASIH BERJALAN MESKI DIKABARKAN BATAL, SEKDA SELAKU KETUA TAPD MENGAKU TIDAK TAHU — BAPEKA-NTB: ITU ANGGARAN SETAN!,SIAP LAPORKAN PENGRUSAKAN ASET.
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:09

DIRGAHAYU RI KE-81: KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BIMA AJAK WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN UNTUK NEGERI  

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:22

UCAPAN DAN SEMANGAT KEMERDEKAAN DARI KASAT POL PP KOTA BIMA: DIRGAHAYU RI KE-81, BAKTI UNTUK NEGERI

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:42

MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:04

REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:32

PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:00

Wali Murid SMK 2 Soroti Dugaan Iuran Komite Rp130 Ribu per Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:40

PROYEK REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD KOTA BIMA MASIH BERJALAN MESKI DIKABARKAN BATAL, SEKDA SELAKU KETUA TAPD MENGAKU TIDAK TAHU — BAPEKA-NTB: ITU ANGGARAN SETAN!,SIAP LAPORKAN PENGRUSAKAN ASET.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:11

BAZNAS KOTA BIMA UCAPKAN DIRGAHAYU HUT RI KE-81: INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR  

Berita Terbaru