KOTA BIMA
–//Tintapos.com//
JUMAT, 14 AGUSTUS 2026
Kasus dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi ruang manajemen RSUD Kota Bima kembali memunculkan fakta yang memprihatinkan. Meski sebelumnya sempat diberitakan bahwa proyek tersebut telah dibatalkan, hasil pemantauan di lapangan justru menunjukkan pekerjaan fisik masih terus berlangsung. Yang lebih mengejutkan, Sekretaris Daerah Kota Bima, H. Fahrurhozi, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus keras:
“Kalau Ketua TAPD saja tidak tahu ada anggaran yang dikerjakan, berarti itu anggaran setan! Munculnya dari mana, pencairannya lewat siapa, dan pertanggungjawabannya seperti apa? Ini jelas tidak bisa dibiarkan.”
Tidak hanya soal anggaran, BAPEKA-NTB juga menemukan dugaan tindakan merugikan kekayaan daerah berupa pembongkaran dan penghancuran genteng bangunan yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bima. Pembongkaran tersebut dilakukan tanpa disertai berita acara pelelangan atau pemusnahan aset sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan barang milik daerah.
Terkait hal itu, Adim menegaskan langkah hukum yang akan diambil lembaganya:
“Kami akan melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak perusahaan pelaksana ke pihak berwenang atas dugaan pengrusakan aset daerah. Genteng yang masih layak pakai itu justru dibongkar dan dihancurkan begitu saja, tanpa ada berita acara pelelangan maupun pemusnahan aset. Ini bentuk kelalaian sekaligus pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Saat dipertanyakan pula terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Bima, Sekda H. Fahrurhozi menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ia arahkan ke jenjang berikutnya:
“Sudah saya rekomendasikan ke Asisten 3 untuk diproses lebih lanjut.”
BAPEKA-NTB mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek penganggaran dan pelaksanaan proyek, termasuk menelusuri dasar hukum pencairan dana serta prosedur administrasi pengelolaan aset yang telah dilanggar. Lembaga pengawas masyarakat ini juga meminta kejelasan proses atas rekomendasi Sekda tersebut agar penanganan dugaan pelanggaran kode etik Kepala BPBJ dapat berjalan transparan dan akuntabel. Jika ditemukan unsur pidana di seluruh rangkaian peristiwa ini, perkara dipastikan akan terus didorong hingga ke meja hijau.
Red.





















