BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA

– //Tintapos.com//

SENIN, 31 AGUSTUS 2026

Informasi yang dihimpun secara resmi dari Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima menguatkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Dompu Cahaya Agung  Cabang Dompu terkait pemenuhan hak jaminan sosial pekerja. Data tersebut menjadi dasar resmi Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB) dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh pekerja.

Berdasarkan verifikasi data kepesertaan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan Bima, perusahaan tersebut hanya mendaftarkan pekerja ke dua program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada Mei 2023 sampai November 2023, Sementara dua program wajib lainnya — Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun — sama sekali tidak diikutkan, padahal diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Data resmi dari Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bima menjadi bukti paling kuat bahwa perusahaan hanya memenuhi sebagian kewajiban minimal berupa program pencegahan semata, namun mengabaikan hak jaminan masa depan pekerja,” ungkap pihak BAPEKA-NTB.

Kasus ini bermula dari laporan Imam Zainuri, seorang sopir pengangkut gas LPG 3 kilogram yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari lima tahun. Selain pelanggaran jaminan sosial, perusahaan juga terbukti membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten Dompu maupun Kota Bima, yaitu sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan.

Baca Juga:  PERNYATAAN TEGAS KETUA UMUM BAPEKA‑NTB: HAK ANAK DI ATAS SEGALA KEPENTINGAN, DP3A WAJIB TINDAK LANJUT SESUAI HUKUM

Praktik yang disebut Perusahaan Daftar Sebagian ini secara nyata melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerja ke empat program jaminan sosial secara utuh. Pelanggaran ini juga diperparah dengan pembayaran upah di bawah standar minimum, yang melanggar UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 88E ayat (2).

BAPEKA-NTB sudah kordinasi Pertama kepada pihak perusahaan dengan batas waktu tujuh kali dua puluh empat jam untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, langkah tegas akan segera diambil.

“Kami tidak akan segan-segan mendesak instansi berwenang untuk menutup seluruh operasional PT Pribumi Cahaya Agung Utama Cabang Dompu,” tegas pernyataan sikap BAPEKA-NTB.

Selain ancaman penutupan, BAPEKA-NTB juga akan melaporkan pelanggaran ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima/Dompu, serta menempuh jalur hukum pidana maupun perdata demi menegakkan hak-hak pekerja dan supremasi hukum di Nusa Tenggara Barat.
Red.

Berita Terkait

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Diiringi Ratusan Warga, Ibu Syae’un Maju Sebagai Srikandi Satu-Satunya Calon Kades Perempuan Sembalun Bumbung
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:32

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:34

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:41

Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:30

Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11