Nama Jhoni diduga Menjadi Bos Penampung Emas Tambang ilegal Terbesar di Sumatera Barat, APH diminta Tangkap Pelaku Perusak Lingkungan

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 01:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbar, Sijunjung //TintaPos.Com// – Maraknya aktivitas PETI tak terlepas dari adanya usaha penampungan emas tanpa izin (pemurnian emas) yang siap membeli setiap emas yang di dapat dari aktivitas PETI.

Informasi yang dirangkum media ini, bahwa ada boss besar yang menampung emas dari hasil PETI bukan hanya di satu tempat saja, tapi mencakup beberapa wilayah, seperti sijunjung, solok serta sampai ke payakumbuh.

Nama jhoni diduga menjadi aktor utama dalam maraknya aktivitas PETI yang siap menanpung emas hasil tambang ilegal.

“Iya ada bos besar bg, diduga bernama Jhoni, yang siap ambil hasil PETI di sekitar sijunjung, solok sekitarnya bahkan sampai payakumbuh dia yang ambil, ” Jelas narasumber, sabtu 19/09/2026

Lanjut dia dia melakukan pemurnian emas tepatnya di desa Muaro kalaban kecamatan sawahlunto, hasil tamang emas di beberapa wilayah langsung dijemput oleh anggotanya

“Dia melakukan pemurnian emas di rumahnya desa Muaro kalaban kecamatan sawahlunto, untuk membeli emas ada anggotanya yang pergi menjemput langsung ke lokasi lokasi tambang,” Tambahnya

Lanjutnya “kami sangat berharap Aparat penegak hukum bertindak tegas untuk kegiatan ilegal yang membawa dampak buruk bagi lingkungan, ” Pintanya

Baca Juga:  DPRD Tolitoli Gelar Rapat Paripurna, Bahas LKPJ Bupati 2025 dan Ranperda Pajak Daerah

Untuk diketahui undang undang tekait Pemurnian emas ilegal di Indonesia dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, terutama yang berkaitan dengan pertambangan tanpa izin, perusakan lingkungan, dan tindak pidana pencucian uang.

“undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

pemurnian emas ilegal yang menggunakan raksa akan menimbulkan dampak yang sangat serius dan merusak baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia.

Paparan merkuri, terutama metilmerkuri, dapat menyebabkan kerusakan parah pada sistem saraf pusat dan perifer. Gejalanya meliputi tremor, mati rasa, gangguan koordinasi, masalah penglihatan dan pendengaran, serta kesulitan berbicara.

bukan hanya untuk orang dewasa tapi berbahaya juga terhadap Anak-anak dan janin sangat rentan terhadap paparan merkuri. Paparan prenatal dapat menyebabkan keterlambatan perkembangan kognitif, gangguan motorik, dan masalah perilaku.

Serta kerusakan lingkungan yang parah mengurangi potensi sumber daya alam untuk generasi mendatang termasuk sumber air bersih dan lahan pertanian.

Berita Terkait

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Rakit PETI di Sekitar Venue Dayung Kebun Nopi
Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel
Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti
RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026
Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:32

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:34

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:41

Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:30

Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11