KOTA BIMA –//Tintapos.com//-SELASA, 6 OKTOBER 2026
Dugaan pemangkasan hak pekerja pada proyek air bersih kembali mencuat ke permukaan. Kali ini menimpa warga penggali parit pipa di Kelurahan Rite, dalam pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp398.260.000 yang dikerjakan CV UNIKO. Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB) mengangkat sorotan tajam atas ketimpangan yang dinilai sangat tidak manusiawi.
Penggiat sekaligus aktivis senior BAPEKA-NTB, Ibnu Adam, menyampaikan bahwa timnya menerima laporan langsung dari buruh yang bekerja membelah lereng gunung demi menanam pipa. Para pekerja itu hanya dibayar Rp15.000 per meter lari — padahal medan yang mereka hadapi bukan tanah biasa, melainkan batuan cadas keras di ketinggian.
Kejanggalan kian terang setelah muncul data pembanding dari proyek serupa tahun lalu. Di Kelurahan Nae yang tanahnya relatif gembur dan mudah digali, upah yang diterima buruh justru dua kali lipat lebih tinggi.
“Masyarakat menyampaikan bukti kepada kami bahwa pada proyek SPAM tahun 2025 di Kelurahan Nae, penggalian dihargai Rp30.000 per meter. Sementara di Rite yang tanahnya berbatu, berat, dan berisiko tinggi, justru dipangkas menjadi Rp15.000 per meter. Ini sama saja tidak menghargai keringat rakyat,” tegas Ibnu Adam.
Berdasarkan Dokumen Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Dinas PUPR Kota Bima, penggalian tanah keras atau berbatu seharusnya dihitung per meter kubik, bukan dipotong sesuka hati per meter panjang. Untuk medan seperti di Rite, standar resmi berkisar Rp75.000 hingga Rp100.000 per meter kubik. Jika dikonversi ke kedalaman minimal 60 sentimeter, upah yang layak berada di angka Rp45.000 hingga Rp60.000 per meter ,bukan Rp15.000.
BAPEKA-NTB menduga ada pemotongan alokasi biaya tenaga kerja hingga 70 persen. Dampaknya langsung terasa di lapangan: buruh terpaksa mengerjakan asal cepat, parit dangkal, pipa ditanam hanya 10–20 sentimeter, dan ditimbun langsung dengan batu tajam tanpa lapisan pelindung pasir.
“Begitu dilewati kendaraan, pipa pasti pecah. Ratusan juta rupiah proyek ini akan rusak dan warga Rite kembali tidak bisa menikmati air bersih. Kerugian ganda terjadi: buruh diperas tenaganya, rakyat tidak mendapat manfaat,” papar Ibnu Adam.
BAPEKA-NTB meminta Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR, tim pengawas lapangan, serta Inspektorat Daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh ke lokasi. CV UNIKO diminta menyesuaikan upah sesuai tingkat kesulitan medan sekaligus melengkapi perlindungan keselamatan kerja.
“Uang APBD itu milik rakyat. Jangan di atas penderitaan warga yang haus air, ada yang ikut merugikan buruh kecil. Jika tidak ada perbaikan segera, kami bersama masyarakat akan menyerahkan laporan dugaan penyimpangan ini langsung ke aparat penegak hukum,” pungkas Ibnu Adam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV UNIKO maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Red.



















