KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Jumat 9 Oktober 2026
Kebijakan pemasangan sistem parkir elektrik di lingkungan RSUD Kota Bima terus menuai kritik tajam dari masyarakat. Berjalan hampir satu tahun sejak diterapkan, proyek ini dituding cacat prosedur karena diduga menabrak sejumlah aturan tata kelola pemerintahan dan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat Bersuara: Hak Rakyat Disabotase
Kekecewaan tersebut salah satunya disuarakan secara terbuka oleh Mega RDK, seorang warga yang mempertanyakan keabsahan landasan hukum proyek tersebut. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa proyek fasilitas publik ini berjalan tanpa melalui tahapan administrasi yang legal.
“Kami tidak akan tinggal diam. Hak rakyat disabotase oleh pemimpin yang tidak bertanggung jawab. Parkir ini adalah lapangan pekerjaan yang nyata untuk masyarakat, namun kami tetap taat aturan yang dilegalkan oleh pemerintah. Jadi parkir elektrik ini sama saja merampas hak rakyat. Uang memang masuk ke PAD daerah, tetapi tidak menguntungkan masyarakat.”
Menabrak Dokumen Perencanaan: Proyek Tanpa Rencana?
Dugaan cacat prosedur terletak pada aspek perencanaan anggaran. Setiap pengadaan fasilitas di bawah instansi pemerintah wajib tercatat dalam dokumen resmi. Mega mempertanyakan apakah sistem parkir ini sudah masuk dalam perencanaan resmi tahunan atau tidak.
“Pemeliharaan diketahui satu tahun, kami komplain: apakah parkir elektrik ini masuk ke perencanaan? Kalau tidak, berarti ini cari keuntungan,” tegasnya.
Jika terbukti tanpa rencana resmi, proyek ini dinilai sebagai proyek ilegal yang dipaksakan demi keuntungan sepihak.
Indikasi Pengadaan Vendor yang Tidak Transparan
Cacat prosedur diduga terjadi pada proses pemilihan pihak ketiga (vendor) pengelola parkir. Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penunjukan pengelola fasilitas publik bernilai besar harus melalui tender terbuka secara transparan. Namun, dalam kasus ini, proses tersebut dicurigai dilakukan secara tertutup.
Mega menyentil keras tata kelola RSUD yang terkesan berjalan seperti milik korporasi pribadi:
“Saya ingin tahu, apakah RSUD Kota Bima ini milik pribadi seseorang? Mengapa satu pihak saja yang menentukan segala aturan yang justru merugikan masyarakat? Dan yang paling membuat curiga, yang menang tender itu sudah pasti lingkaran keluarga sendiri.”
Hilangnya Sosialisasi dan Dampak Sosial yang Diabaikan
Penerapan sistem baru ini juga dinilai cacat prosedur karena mengabaikan tahapan sosialisasi dan uji dampak sosial bagi warga sekitar yang menggantungkan hidup di area rumah sakit. Perubahan sistem secara sepihak langsung mematikan ekonomi warga kecil.
“Masyarakat tidak bisa lagi berjualan di lingkungan rumah sakit, seolah-olah lapak baru sedang disiapkan untuk ditenderkan,” keluh Mega.
Rumah sakit yang seharusnya menjadi pusat pelayanan kemanusiaan, dituding telah beralih fungsi menjadi pusat perburuan keuntungan ,layaknya sebuah mal.
“Ingatlah, RSUD itu bukan mal. Itu rumah sakit, tempat orang menentukan hidup dan mati. Masih saja mengambil keuntungan dari masyarakat yang sedang berjuang merawat keluarga sakit.”
Mega juga mengingatkan:
“Jangan terus-menerus rakyat dibodohi. Ingatlah, rakyat Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Jika mereka terus disakiti dan dipersulit, maka kemurkaan akan datang. Ingatlah itu.
Hingga saat ini, dugaan cacat prosedur ini menyisakan pertanyaan besar yang belum terbuka ke publik: Apakah pemasangan parkir elektrik ini benar-benar masuk dalam dokumen perencanaan proyek resmi RSUD Kota Bima?, Siapa pihak atau vendor yang memenangkan tender, dan apakah proses lelangnya dilakukan secara transparan?,Ke mana dana hasil parkir dialokasikan? Apakah ada laporan pertanggungjawaban secara berkala?, Bagaimana solusi bagi warga sekitar yang kehilangan tempat mencari nafkah akibat kebijakan ini?.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen RSUD Kota Bima maupun Pemerintah Kota Bima terkait keluhan dan dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan oleh warga. Kami akan terus menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait.
Red.


















