Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere//tintapos.com// – , Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) bersama Wahana Tani Mandiri (WTM), lembaga anggota WALHI NTT yang berkedudukan di Maumere, menyoroti pemberitaan tentang dugaan penjualan kayu tumbang di kawasan hutan lindung di wilayah Desa Egon Gahar, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka. Pernyataan dosen hukum Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere bahwa kayu tersebut tetap milik negara, dilarang dijual, dan berisiko pidana sudah tepat. WALHI NTT dan WTM menilai persoalannya lebih luas daripada soal “kayu yang sudah tumbang”.

Egon Ilimedo adalah kawasan hutan lindung seluas 19.456,8 hektare, hutan terluas di Kabupaten Sikka yang mencakup lima kecamatan, termasuk Mapitara. Hutan lindung ditetapkan untuk menjaga tata air, mencegah banjir dan erosi, serta menjaga kesuburan tanah. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemanfaatan hutan lindung dibatasi pada pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pemungutan hasil hutan kayu tidak termasuk di dalamnya.

Karena itu, alasan “kayunya sudah tumbang” tidak mengubah status hukumnya. Kayu itu tetap bagian dari hasil hutan di kawasan hutan negara. Mengambil, mengangkut, menguasai, apalagi menjualnya tanpa izin dan tanpa dokumen sah adalah perbuatan melawan hukum.

WALHI NTT dan WTM mengingatkan bahwa ketentuan pidana yang relevan, antara lain:
• UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Undang-undang ini melarang menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin, serta memuat, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil tebangan tanpa izin atau tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Ancaman pidananya berupa penjara dan denda miliaran rupiah. Sebagai gambaran, dalam kasus kayu dari hutan lindung di Aceh Besar tahun 2025, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU P3H, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2,5 miliar.

• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (larangan dan ketentuan pidana di Pasal 50 dan Pasal 78).
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

Pidana tidak hanya mengancam penebang atau pengangkut, tetapi juga pihak yang menguasai, memiliki, membeli, dan memperdagangkan kayu tersebut, serta pihak yang menyuruh atau membiayai.

Persoalan ini menjadi lebih serius karena dalam kasus ini kayu tumbang tersebut diduga dijual oleh UPT KPH Sikka sendiri. UPT KPH adalah institusi yang mandat utamanya menjaga, mengelola, dan mengawasi kawasan hutan. Jika dugaan ini benar, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hutan justru memperlakukan kayu dari hutan lindung sebagai barang dagangan. Hal ini menimbulkan konflik kepentingan yang nyata, sebab pihak yang bertugas mengawasi dan menindak peredaran kayu ilegal pada saat yang sama berada dalam posisi menjual kayu.

WALHI NTT dan WTM mengkritik keras praktik tersebut. Status hukum kayu dari hutan lindung tidak berubah hanya karena yang menguasainya adalah instansi pemerintah. Kayu itu tetap milik negara, dan penanganannya harus melalui mekanisme resmi yang jelas dasar hukumnya, terdokumentasi, terbuka, dan dapat diaudit, termasuk penyetoran hasil penjualan ke kas negara. Penjualan tanpa dasar dan prosedur yang sah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Publik berhak tahu siapa pembeli, berapa volume dan harga kayu, atas dasar aturan apa penjualan dilakukan, dan ke mana uang hasil penjualan mengalir. Sampai hal ini dijelaskan, kecurigaan publik adalah wajar.

Praktik ini menciptakan standar ganda. Warga di lapangan diancam pidana bila mengambil atau menjual kayu dari kawasan hutan, sementara pengelola kawasan diduga melakukan hal yang sama. Standar ganda semacam ini merusak kepercayaan masyarakat, melemahkan upaya edukasi hukum dan patroli bersama, dan mengaburkan pesan bahwa hutan lindung bukan komoditas. Apalagi pada 2022 UPT KPH Sikka sendiri menangkap tangan para pelaku penebangan di kawasan yang sama.

Baca Juga:  Aksi Kemudian Audiensi: LSM Detektif Investigasi Indonesia Desak BKPH MDM Bima Selesaikan Sengketa Tanah yang Mengambang

Berdasarkan analisis hukum lingkungan, WALHI NTT dan WTM menyatakan sikap:
Pertama, mendesak UPT KPH Sikka, Dinas Kehutanan Provinsi NTT, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, dan Polres Sikka segera mengecek lokasi, memverifikasi jumlah dan asal kayu, menetapkan status barang bukti, dan mengamankan kayu tersebut. Jika benar ada transaksi atau rencana penjualan, proses hukum harus berjalan.

Kedua, mendesak UPT KPH Sikka segera menghentikan penjualan dan pengeluaran seluruh kayu dari kawasan hutan lindung Egon Ilimedo, serta membuka kepada publik dasar hukum, dokumen, identitas pembeli, volume, harga, dan aliran dana dari penjualan yang telah terjadi. Karena UPT KPH Sikka berada dalam posisi terlapor, pengecekan dan pengamanan kayu pada poin pertama tidak boleh dilakukan oleh UPT KPH sendiri, melainkan oleh pihak yang independen, yaitu Dinas Kehutanan Provinsi NTT, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, dan Polres Sikka, dengan pengawasan Inspektorat dan pemeriksaan keuangan oleh lembaga yang berwenang. Jika ditemukan pelanggaran oleh oknum di dalam UPT KPH, sanksi disiplin dan proses pidana harus diterapkan tanpa pengecualian.

Ketiga, meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mekanisme penanganan kayu tumbang atau kayu temuan di kawasan hutan lindung. Ketiadaan aturan yang dipahami warga di tingkat tapak membuka ruang salah tafsir dan praktik jual beli.

Keempat, WALHI NTT dan WTM menuntut aparat penegak hukum, khususnya Polres Sikka dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan, agar tidak berhenti pada warga di lapangan. WALHI NTT dan WTM menuntut penelusuran dan penindakan terhadap pembeli, pemodal, pengepul, dan seluruh pihak yang diuntungkan dari peredaran kayu hutan lindung Egon Ilimedo, termasuk pihak yang menyuruh atau membiayai. WALHI NTT dan WTM menolak penegakan hukum yang hanya menyasar petani dan warga kecil yang paling dekat dengan kayu, sementara pihak yang menikmati keuntungan terbesar tidak tersentuh. Kasus penebangan di Egon Ilimedo bukan hal baru. Pada 2022, KPH Sikka menangkap tangan 10 orang pelaku penebangan di kawasan ini, terdiri dari pemilik izin, penebang, dan pengangkut kayu. Pola ini menunjukkan perlunya pengawasan pada rantai peredaran kayu, bukan hanya pada satu titik temuan. WALHI NTT dan WTM juga menuntut aparat menyampaikan perkembangan penelusuran rantai peredaran kayu ini secara terbuka kepada publik.

Kelima, WALHI NTT dan WTM menolak kriminalisasi terhadap masyarakat yang hidup dan bergantung pada kawasan hutan secara turun-temurun. Sebagian warga Egon Ilimedo telah menempuh skema pengelolaan seperti Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) yang diterima sejak 2017. Pendekatan yang kami dorong adalah edukasi hukum, pemberdayaan melalui hasil hutan bukan kayu seperti madu hutan, jasa lingkungan, dan perhutanan sosial, disertai penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan kayu ilegal.

Keenam, mengingatkan bahwa Egon Ilimedo menghadapi tekanan berlapis. Pemberitaan sebelumnya mencatat kebakaran yang berulang setiap tahun dan membuat kawasan makin gundul, serta praktik melukai pohon agar tumbang lalu kayunya diambil untuk dijual. Jika modus “tumbang alami” dijadikan celah, WALHI NTT dan WTM menilai perlu pemeriksaan ahli untuk membedakan pohon yang tumbang secara alami dari yang sengaja dilukai atau ditebang.
Ketujuh, mendorong pemerintah desa di sekitar kawasan memperkuat peraturan desa perlindungan hutan dan mata air, serta mengaktifkan patroli partisipatif bersama KPH dan masyarakat.

Hutan lindung adalah penyangga air dan keselamatan warga Sikka, bukan komoditas. WALHI NTT dan WTM akan terus memantau kasus ini dan siap mendampingi masyarakat serta mendukung proses hukum yang adil dan transparan.

Berita Terkait

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Kuansing Gelar Bakti Sosial di Masjid Al Muhajirin
Perangi Narkoba, Polda Sumsel Amankan 1 Kg Sabu dan 17 Butir Ekstasi
Siap Bergulir, Open Turnamen Sepak bola Pemuda Pancasila Cup II 2026 Segera Digelar di Desa Pembatang Pangean
Sisi Lain Fatkhul Mu’in: Dari Usap Haru Badut Jalanan di Tepian Narosa Hingga Bawa Investor Rp200 Miliar ke Kuansing
Polsek Kuantan Tengah Tindak PETI Ilegal Jenis Stingkai di Desa Seberang Taluk
Layanan Kepolisian 110 Respons Cepat Aduan Warga, Polsek Cerenti Musnahkan Lima Rakit PETI
Gus Muhaimin Hadirkan Rumah Bebas Asap untuk Pesantren di Pekanbaru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:20

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Kuansing Gelar Bakti Sosial di Masjid Al Muhajirin

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

Perangi Narkoba, Polda Sumsel Amankan 1 Kg Sabu dan 17 Butir Ekstasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:01

Sisi Lain Fatkhul Mu’in: Dari Usap Haru Badut Jalanan di Tepian Narosa Hingga Bawa Investor Rp200 Miliar ke Kuansing

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:49

Polsek Kuantan Tengah Tindak PETI Ilegal Jenis Stingkai di Desa Seberang Taluk

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:46

Layanan Kepolisian 110 Respons Cepat Aduan Warga, Polsek Cerenti Musnahkan Lima Rakit PETI

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:03

Gus Muhaimin Hadirkan Rumah Bebas Asap untuk Pesantren di Pekanbaru

Berita Terbaru