KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (DPP BAPEKA-NTB) mendesak pihak Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota untuk segera bertindak tegas dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala SMAN 1 Sape, H. IRHAM.Spd,Mpd
Permintaan ini dilayangkan menyusul dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2022 dan 2023 yang diduga merugikan keuangan negara.
Adim, selaku Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan ini didasarkan pada hasil temuan resmi dari Inspektorat Jenderal Pendidikan (Itjen) pada tahun 2023 lalu yang sangat kuat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Itjen, ditemukan indikasi kerugian negara yang cukup signifikan mencapai Rp 700 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum,” tegas Adim, Rabu (22/04/2026).
Menurut Adim, temuan tersebut mencakup beberapa pelanggaran berat, di antaranya pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang bersifat fiktif, serta adanya manipulasi penggunaan keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya diterima oleh sekolah dan siswa.
“Kami menilai ada kesengajaan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pendidikan justru diduga dialirkan dan dilaporkan secara tidak benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adim menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah lama bergulir dan diketahui oleh pihak kepolisian. Bahkan, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Tipikor Polres Bima Kota terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana BOS tersebut.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, sudah ada pemeriksaan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka. Padahal bukti dan temuan dari Itjen sudah sangat kuat,” tambahnya.
Oleh karena itu, BAPEKA-NTB mendesak agar proses hukum tidak berjalan berlarut-larut dan tidak ada upaya pembelaan atau perlindungan terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Kami minta proses hukum berjalan cepat, transparan, dan profesional. Jika terbukti bersalah, segera ditetapkan sebagai tersangka agar keadilan bagi dunia pendidikan bisa ditegakkan. Jangan biarkan kasus ini mengendap dan akhirnya hilang begitu saja,” pungkas Adim dengan tegas.
Red.





















