Banyuwangi //Tintapos.com// – BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Banyuwangi dan aparat penegak hukum memperketat upaya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Banyuwangi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pemberi kerja patuh mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan.
Kolaborasi ini bertujuan untuk mengawasi perusahaan yang menunggak iuran serta yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya. Sinergi ini menjadi bagian dari penguatan kepatuhan nasional tahun 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, kepada Tintapos.com mengatakan koordinasi lintas instansi dilakukan untuk menjamin hak dasar pekerja tetap terpenuhi
Perlindungan jaminan sosial adalah hak dasar pekerja yang harus dikawal bersama,” ujarnya.
Pemkab Banyuwangi juga mendorong perluasan kepesertaan melalui instrumen perizinan dan pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, dilakukan sensus kepatuhan pemberi kerja guna memetakan potensi risiko ketidakpatuhan.
Ocky menegaskan kolaborasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bentuk kehadiran negara bagi pekerja.
Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi memastikan setiap risiko sosial ekonomi pekerja bisa ditangani tanpa hambatan,” katanya.
Pemkab juga mengalokasikan anggaran untuk melindungi pekerja rentan seperti ojek online dan pedagang pasar melalui subsidi iuran.(Tim)






















